Kabupaten Bekasi Bidik Peningkatan Dana Bagi Hasil

Ilustrasi perusahaan atau pabrik di Kabupaten Bekasi
Ilustrasi perusahaan atau pabrik di Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi membidik adanya peningkatan Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat ke daerah. Peningkatan Dana Bagi Hasil dibutuhkan untuk menopang pembiayaan daerah sektor prioritas.

BACA: Penambahan Dana Alokasi Umum ke Kabupaten Bekasi Terhambat Pemuktahiran Data

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah berkoordinasi dengan  Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan Republik Indonesia.  Hal ini menyusul terbitnya  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil.

“Tujuan kita adalah sebagai upaya menjemput rezeki Pemda, berusaha mencari dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No 90 tahun 2023  tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil,” kata Hudaya, Kamis (19/10).

Mengacu PMK tersebut,  Kabupaten Bekasi memiliki alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil lebih dari Rp70 miliar. Namun demikian, sambung Hudaya, belum diketahui secara pasti kapan alokasi Kurang Bayar tersebut ditransfer ke rekening Pemerintah Daerah.

BACA: Optimalkan Dana Transfer, Dani Ramdan Ngadu ke DPR RI

“Nah kita itu mau memastikan apakah bisa masuk segera atau tidak karena kan APBD 2024 sedang disusun. Kalau ada kepastian berarti kan ada sumber penambahan buat belanja. Tetapi kan kita tidak berani untuk menganggarkan kalau belum ada kepastian,” kata dia.

Selain itu, sambungnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi mendorong agar pemerintah pusat mereformasi regulasi terkait Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (PPh) dengan skema berbasis daerah produksi berlangsung, bukan di mana pajak dibayar.

“Sampai dengan saat ini skema bagi hasilnya memang masih berbasis daerah di mana pajak dibayar, bukan dimana produksinya berlangsung. Nah, perusahaan di Kabupaten Bekasi itu sebagian besar kantor pusatnya di Jakarta sehingga porsi bagi hasil Pajak Penghasilan ke kitanya kecil,” kata Hudaya.

Informasi yang diterima, keluhan serupa ternyata disampaikan juga dari daerah lain yang berbatasan dengan DKI Jakarta, seperti Tangerang dan Kota Bekasi. “Dan Alhamdulillah ternyata itu sudah dalam pembahasan juga disana. Mungkin kedepannya akan ada formula atau parameter penghitungnya agar Pajak Penghasilan itu tidak 100 persen masuk ke daerah di mana pajak dibayar,  tetapi ada koefesien keuangan bagi daerah tempat produksi berlangsung,” kata dia.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan penambahan Dana Bagi Hasil akan dialokasikan pada sektor prioritas seperti infrastruktur, penyelenggaraan layanan pendidikan, kesehatan, penanggulangan pengangguran, kemiskinan ekstrem, stunting, pengendalian inflasi hingga ke peningkatan inventasi.

“Dana bagi hasil akan dialokasikan untuk sektor-sektor prioritas yang sudah kita punya programnya dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait