BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Polres Metro Bekasi melakukan penyekatan di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi jelang malam pergantian tahun.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menyampaikan sebanyak 924 personel dari tiga pilar disebar disejumlah titik untuk melakukan pemantauan dan patroli.
“Personel tahun baru ada 924 orang personel gabungan dari tiga pilar, untuk anggota polisi ada 625 orang,” ungkap Hendra di Mapolrestro Bekasi, Jumat (31/12).
Ada pun wilayah yang diberlakukan penyekatan dan filterisasi yakni wilayah yang sering dijadikan tempat berkerumunnya masyarakat. Selain penyekatan, kepolisian juga akan melakukan metode filterisasi.
“Terutama di tempat-tempat yang biasa mereka kunjungi, sudah kami tutup, ada di Jababeka, Pecenongan, Taman Sehati, Central Park, Taman Marakas Babelan dan beberapa tempat di polsek yang jauh dari sini,” ucapnya.
Selain itu, tempat-tempat hiburan malam dan kafe juga tak luput dari pemantauan petugas tiga pilar, seperti di Marakas, Mangunjaya, Gedung Juang, Jababeka dan tempat lainnya.
Hendra menyatakan Pemkab Bekasi hingga kini tak memiliki perda yang mengatur mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan.
Namun demikian, sanksi tetap akan diberlakukan bagi mereka yang terbukti melanggar aturan.
“Kalau sanksi, kami tidak ada perda khusus yang mengatur itu, paling nanti sanksi sosial dan penutupan sementara. Sanksi sosial seperti menyapu jalan. Kalau jam buka usaha, sesuai Inmendagri, sampai pukul 24.00 WIB, kami batasi ya. Kami berharap malam tahun baru dirayakan di rumah dan lingkungan masing-masing dengan prokes,” tutur Hendra. (BC)