BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kerjasama Daerah yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bekasi batal disahkan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Jum’at, 19 Juli 2019 lalu.
Ketua Pansus XXXVII DPRD Kabupaten Bekasi, Jalika mengatakan alasan dibatalkannya Raperda tersebut lantaran belum terlihat adanya urgensi dari Raperda ini dan penyusunannya pun masih belum sesuai dengan isi PP No 28 tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah.
BACA : Bupati Cellica Ingin Pemkab Bekasi Percepat Pembangunan Jembatan Rengasdengklok
“Bahkan hasil koordinasi Pansus dengan Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu, diketahui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2018 yang mencabut PP No 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah tidak memerintahkan atau mendelegasikan untuk membuat Perda tentang Kerjasama Antar Daerah,” ungkap Jalika, Minggu (21/07).
PP tersebut, sambungnya, hanya memerintahkan untuk diditetapkan beberapa peraturan menteri untuk mengatur persoalan teknis dari PP tersebut dan sampai saat ini peraturan menteri itu pun belum ditetapkan, termasuk dari Kementrian Dalam Negeri.
“Oleh karenanya, Pansus mengusulkan pemerintah daerah mengkaji kembali materi-materi serta data yang tertuang di dalam Raperda sesuai uu atau peraturan yang berlaku dan menyerahkan kembali berkas permohonan untuk dibahas di tahun anggaran berikutnya,” kata dia.
Sebelumnya, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar pada tanggal 20 Juni 2019 lalu dengan agenda penyampaian nota pengantar mengatakan Raperda Kerjasama Daerah dibuat menyusul adanya PP No 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah sebagai arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kerjasama daerah.
“Adapun manfaat dari penyelenggaran kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah daerah yakni terjadinya sinergitas dalam pembangunan di suatu wilayah sehingga dapat saling memberikan keuntungan bagi daerah-daerah yang melakukan kerjasama, serta akan menekan kebutuhan atau biaya pembangunan di daerah,” kata Eka.
Kerjasama antar daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sambungnya, tentu harus dilakukan dengan efektif dan efesien dimana efektisitas tersebut memperhatikan potensi daerah dan kemampuan yang dimiliki daerah sehingga dapat membantu dan mendorong pembangunan.
“Untuk melaksanakan kerjasama, pemerintah telah menetapkan PP No 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah. PP ini merupakan pelaksanaan dari UU pemerintah daerah,” kata dia. (BC)