Kabupaten Bekasi Alokasikan Dana Intensif Fiskal untuk Program Padat Karya

Sejumlah warga mengikuti program padat karya di Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Program ini digelar dalam rangka pemulihan ekonomi sekaligus meningkatkan kepedulian warga akan kebersihkan lingkungan menjelang musim penghujan di akhir tahun 2022 lalu.
Sejumlah warga mengikuti program padat karya di Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Program ini digelar dalam rangka pemulihan ekonomi sekaligus meningkatkan kepedulian warga akan kebersihkan lingkungan menjelang musim penghujan di akhir tahun 2022 lalu.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal mengalokasikan dana intensif fiskal yang diterima dari pemerintah pusat untuk program padat karya. Demikian disampaikan Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

“Sesuai arahan pemerintah pusat  dana insentif fiskal harus digunakan langsung untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka pengendalian inflasi. Salah satunya melalui program padat karya mulai pertengahan tahun sampai akhir tahun ini,” kata dia.

Bacaan Lainnya

BACA: Sukses Tekan Laju Inflasi, Kabupaten Bekasi Terima ‘Bonus’ Rp10 Miliar

Menurutnya, melalui program program padat karya seperti pengendalian banjir, pembersihan drainase dan saluran air, akan memberikan tambahan penghasilan bagi masyarakat yang tidak bekerja.

Di sisi lain, melalui program tersebut juga akan berdampak positif bagi perbaikan lingkungan dan infrastruktur terutama menjelang musim penghujan di akhir hingga awal tahun nanti.

“Karena padat karya kita akan ada dua manfaat, pertama bisa memberikan pendapatan bagi masyarakat yang tidak bekerja, kedua sambil perbaikan infrastruktur menghadapi musim hujan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapat bonus berupa dana intensif fiskal sebesar 10.015.718.000 rupiah dari Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Keuangan RI atas keberhasilannya menekan angka inflasi.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa insentif fiskal ini baru pertama kali diadakan di Indonesia dan dunia. Menurutnya, pemberian insentif ini dapat meningkatkan kewaspadaan pemerintah daerah untuk terus menekan angka inflasi.

“Sekarang dilakukan dan hanya ada di Indonesia adalah pemberian insentif fiskal untuk pemerintah daerah. Dalam situasi dunia yang tidak pasti, kita perlu tetap waspada,” ungkapnya.

Sri Mulyani menegaskan, insentif fiskal harus digunakan langsung untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat. Insentif fiskal tidak boleh digunakan untuk menambah gaji, penghasilan, honorarium dan berbagai perjalanan dinas.

Dana ini digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Mulai dari bantuan modal, bantuan sosial, bantuan bibit, subsidi bunga untuk masyarakat UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), pemberian beasiswa, kegiatan masyarakat yang memberikan manfaat pada masyarakat miskin.

“Saya akan sangat mendorong supaya ini menjadi salah satu perhatian,” tegas dia. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait