Kabulkan Tuntutan Buruh, DPRD Kabupaten Bekasi Keluarkan Surat Rekomendasi Penolakan RUU Cipta Kerja

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha saat membacakan surat rekomendasi penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa (17/03).
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha saat membacakan surat rekomendasi penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa (17/03).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Aksi ribuan massa dari sejumlah elemen serikat buruh di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Selasa (17/03) pagi membuahkan hasil. DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat rekomendasi penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Surat rekomendasi dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha. Di hadapan massa buruh, Aria menyatakan DPRD Kabupaten Bekasi akan selalu bersama buruh.

Bacaan Lainnya

“Sepanjang yang disuarakan adalah kebaikan dan kebenaran, maka saya pastikan keluarga besar DPRD Kabupaten Bekasi akan selalu bersama kawan-kawan sekalian,” ujar Aria di atas mobil komando, Selasa (17/03).

Politis Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya bersama perwakilan buruh sudah menyepakati poin apa saja yang akan dikirimkan kepada Presiden RI dan DPR RI.

“Kami tadi di dalam sudah diskusi bersama perwakilan kawan-kawan buruh, maka akhirnya kita sepakati poin-poin yang akan kita kirimkan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk membaca dan mendengar apa yang menjadi aspirasi keluarga besar buruh di Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Dalam surat rekomendasi, DPRD Kabupaten Bekasi dengan tegas menyatakan sikap menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan melakukan langkah-langkah politik konstitusional untuk berjuang bersama – sama agar RUU tersebut tidak disahkan menjadi Undang-undang.

Surat rekomendasi tersebut ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha dan ditembuskan kepada DPR RI, Badan Legislasi DPR RI, Kementrian Ketenagakerjaan RI, Gubernur Jawa Barat, Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Sekretaris FSPMI Bekasi, Suparno mengatakan buruh menolak isi RUU  Omnibus Law Cipta Kerja karena di dalam RUU tersebut klausul upah minimum, pesangon, outsourcing, karyawan kontrak, dan waktu kerja terlalu eksploitatif bagi buruh.

Selain itu, RUU Cipta Kerja juga dinilai berpotensi membuat tenaga kerja asing buruh kasar atau unskilled worker bebas masuk ke Indonesia, membuat jaminan sosial hilang, PHK dipermudah, dan hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha.

“Harapan kami RUU Omnibus Law Cipta kerja tidak disahkan oleh DPR-RI,” tandasnya. (BC)

Pos terkait