Kabel Grounding Stasiun Cikarang – Tambun Dicuri, KAI Rugi Rp15 Juta

Petugas pengamanan (PAM) PT Kereta Api Indonesia (KAI) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kabel grounding (track circuit) di jalur hilir petak jalan antara Stasiun Cikarang dan Stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi
Petugas pengamanan (PAM) PT Kereta Api Indonesia (KAI) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kabel grounding (track circuit) di jalur hilir petak jalan antara Stasiun Cikarang dan Stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Petugas pengamanan (PAM) PT Kereta Api Indonesia (KAI) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kabel grounding (track circuit) di jalur hilir petak jalan antara Stasiun Cikarang dan Stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi. Pelaku berinisial IH (31), warga Cikarang Barat, ditangkap saat sedang memotong kabel grounding pada Sabtu (11/10) dinihari sekitar pukul 02.52 WIB.

Penangkapan ini bermula dari laporan petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKA) yang mendeteksi adanya gangguan sinyal atau “track merah” di jalur hilir petak Cikarang-Tambun pada pukul 02.20 WIB. Menanggapi laporan tersebut, petugas keamanan, M Royan dan Nanang, segera menuju lokasi dan menemukan pelaku sedang melakukan aksinya.

Bacaan Lainnya

“Petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu buah tang dan delapan batang kabel grounding yang telah dipotong. Pelaku kemudian dibawa ke Pos PAM Stasiun Cikarang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.

Dari hasil interogasi awal yang disaksikan oleh unsur keamanan KAI Daop 1 bersama Babin Polsuska dan BKO Marinir, pelaku mengakui telah melakukan pencurian serupa di beberapa lokasi lain. Salah satunya adalah di petak Stasiun Tambun-Stasiun Cibitung (Km 33+800-900) pada Kamis (09/10) lalu.

Selanjutnya, KAI Daop 1 Jakarta berkoordinasi dengan aparat kepolisian dari Polsek Cikarang Barat, Unit Sintel (STL), PAM Daop, dan unsur BKO Marinir. Pada pukul 09.40 WIB, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Cikarang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA: KRL Jakarta Kota – Cikarang Beroperasi, Kemenhub Diminta Tutup Perlintasan KA Ilegal

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menegaskan bahwa pencurian kabel grounding memiliki dampak yang sangat fatal. . “Kabel grounding merupakan bagian vital dari sistem persinyalan yang menjaga keamanan perjalanan kereta. Jika kabel ini dicuri, akan muncul gangguan sinyal seperti ‘track merah’ yang menandakan jalur tidak aman dilewati,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, pihak kepolisian juga mentaksir kerugian materil akibat pencurian ini mencapai Rp 15 juta. “Kerugian ditaksir sekitar Rp 15 juta. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP,” jelas Mustofa.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut menjaga fasilitas umum seperti jalur kereta api agar tidak disalahgunakan atau dirusak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api menjadi tanggung jawab bersama demi mencegah terjadinya insiden yang merugikan masyarakat luas. (RIZ)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait