BERITACIKARANG.COM, SETU – Nyambi berjualan narkoba, dua orang pemuda yang berprofesi sebagai Bank Emok alias Bank Kelililing dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polsek Setu.
Ironisnya, peredaran barang haram oleh dua pemuda berinisial DES Als D (24) dan MM Als Oker (26) ini dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kapolsek Setu AKP Dedi Hediana mengatakan dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 1,2 kilogram dan sabu sebanyak 10 paket dengan berat sekitar 15 gram.
“Mereka ini berjualan narkotika dipasok dari Lapas Banceuy dan Garut mereka kita tangkap berikut barang bukti ganja sebanyak 1,2 kg dan 10 paket sabu atau 15 gram,” kata AKP Dedi Hediana saat gelar perkara, Senin (01/02).
Kepada polisi, dua pemuda asal Tambun Utara ini mengaku telah melakoni bisnis barang haram itu selama enam bulan.
Profesinya sebagai Bank Keliling diduga hanya untuk mengelabui petugas dan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
“Saya jualan narkoba udah enam bulan. Iya dikirim dari lapas,” kata DES.
Atas tindakannya, DES dan MM terancam kurungan seumur hidup atau dua puluh tahun penjara lantaran melanggar Pasal 111, 112 dan Pasal 114 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BEN)