BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Polres Metro Bekasi meringkus dua tersangka penjual obat aborsi atau obat penggugur kandungan di Kabupaten Bekasi. Dua tersangka itu berinisial DS merupakan bidan dan PP ibu rumah tangga (IRT).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya akun media sosial (medsos) yang menjual obat penggugur kandungan atau aborsi.
BACA: Tren Penelantaran Bayi di Cikarang Meningkat
Menindaklanjuti itu, jajaran Resere Kriminal Polres Metro Bekasi langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengungkap kasus penjualan obat aborsi tersebut.
“Kedua tersangka kami tangkap di wilayah Lemahabang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Selasa 3 Desember 2024 pukul 23.00,” kata Twedi, Kamis (05/12).
Twedi menjelaskan, obat aborsi atau penggugur kandungan ini dijual melalui media sosial oleh PP. Obat-obatan aborsi itu didapatkan dari DS dengan cara memalsukan surat resep dokter.
“Dari kasus ini kita juga turut mengamankan barang bukti sebanyak 10 butir obat misoprostol, 10 butir paracetamol dan dua lembar resep dokter,” ungkapnya.
Hasil keterangan para tersangka, perbuatannya menjual obat aborsi atau penggugur kandungan karena faktor ekonomi. Satu paket penggugur kandungan yang didapat dari DS dijual oleh PP kepada pembeli senilai Rp1.150.000.
“Pelaku PP mendapat keuntungan dari penjualan ini sebesar Rp 550.000. Karena dari pelaku DS menjualnya seharga Rp 600.000, motifnya kebutuhan ekonomi,” ujarnya.
Twedi menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 138 ayat 2 junto pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang perubahan atas undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Ancaman hukuman, pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Tersangka DS seorang bidan kami jerat juga Pasal 268 KUHPidana tentang membuat secara palsu atau memalsukan surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya.
Sementara itu, Analis Obat dan Makanan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Rahmadi menerangkan, bahwa obat-obatan yang dijual sebagai obat aborsi itu merupakan jenis obat keras dan hanya bisa dibeli menggunakan resep dokter.
“Dan tentunya ini kan surat resep dokternya di palsukan. Olehkarena itu kami mengapresiasi atas pengungkapan kasus ini oleh Polres Metro Bekasi,” kata dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS