BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Proses pembahasan APBD tahun 2019 Kabupaten Bekasi tak lazim seperti di tahun-tahun sebelumnya. Pembahasan anggaran tampaknya menyita dan menguras tenaga para wakil rakyat dan seluruh jajaran eksekutif.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi terlihat sibuk marathon melakukan pembahasan di minggu-minggu akhir Nopember 2018 ini. Pembahasan tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan dan menetapkan APBD 2019 Kabupaten Bekasi sebesar Rp 5,8 Triliun.
Penetapan APBD tahun 2019 ini baru diketokpalukan pada rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Bekasi, Jum’at (30/11) malam sekitar pukul 23.56 WIB.
Nyumarno, salah satu anggota Badan Anggaran menyampaikan laporan pembahasan Badan Anggaran pada rapat paripurna dengan tergesa-gesa. Laporan Pembahasan dibaca dengan intonasi bacaan cepat, seperti terlihat dikejar deadline. Saat di temui pasca paripurna, dirinya menjawab dengan ringan bahwa APBD 2019 Kabupaten Bekasi harus segera disahkan.
“Karena, permohonan persetujuan keputusan DPRD tentang APBD 2019 tersebut harus diketukpalukan terakhir pada tanggal 30 Nopember, artinya masih ada waktu sampai dengan jam 00.00 WIB,” ucapnya, Sabtu (01/12) dinihari.
Ia menjelaskan, akan ada banyak konsekuensi yang bakal diterima Pemkab Bekasi jika tidak disahkan hari itu. “Pembahasan memang marathon dengan semua SKPD, bahkan dari pagi sampai larut malam. Jika tidak di sahkan sampai 30 Nopember, maka ada sanksinya. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019,” ungkapnya.
Adapun konsekuensinya jika penetapan APBD 2019 molor, yakni Dana Intensif Daerah (DID) ke Kabupaten Bekasi yang mencapai sekitar Rp 38 Milyar dari APBN bisa tidak bisa diterima dan berdampak pada pembangunan di Kabupaten Bekasi dengan konsekuensi menggunakan APBD tahun sebelumnya.
“Disamping itu juga jika terlambat, maka hak keuangan Bupati dan DPRD juga akan kena masalah, bisa tidak terima gaji selama 6 bulan. Meskipun memang nantinya di evaluasi, apakah keterlambatan karena DPRD atau karena Eksekutif. Kalau keterlambatan karena eksekutif, maka ya bukan DPRD yang salah, mereka yang harus kena konsekuensi tidak terima gaji,” ucap Nyumarno.
Menurutnya, hasil pembahasan APBD tahun 2019 telah diputuskan. APBD tahun 2019 sebesar 5,8 Triliun lebih. Terdapat kenaikan sebesar Rp. 54,7 Milyar dari pembahasan awal sebesar sekitar Rp. 5,7 Milyar.
“Anggaran APBD 2019 tersebut selain untuk pembangunan Insfratruktur, juga untuk pemenuhan kegiatan di semua OPD Pemkab Bekasi, juga ada Kenaikan Jastek Tenaga Pendidikan, kenaikan honor/gaji THL, TPP bagi PNS, kenaikan honor RT dan RW, juga mengalami kenaikan. Dengan harapan kinerja dan pelayanan publik ke masyarakat juga harus semakin ditingkatkan lagi,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mengatakan lambatnya penetapan APBD 2019 dikarenakan beberapa persoalan. Salah satunya, keterlambatan penyampaian KUA-PPAS 2019 dari pihak eksekutif.
“Memang dari awal penyampaian KUA PPAS 2019 sudah molor disampaikan ke kita, ini yang kedepan tidak boleh terjadi lagi. Eksekutif harus lebih giat lagi dalam menyampaikan KUA PPAS atau RAPBD harus tepat waktu, nggak boleh molor-molor lagi,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya APBD tahun 2019 ini, dirinya berharap kinerja semua SKPD juga harus ditingkatkan dan realisasi penyerapan anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah juga harus maksimal. (BC)