BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Jelang laga uji coba Timnas Indonesia U-23 vs Suriah U-23 yang akan digelar pada Kamis (16/11) besok, sejumlah warga mengeluhkan akan adanya kenaikan tarif parkir di area stadion Wibawa Mukti yang berada di Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur.
BACA : Bupati Neneng Ngaku Sudah Komplain Soal Tarif Parkir di Taman Sehati
Endang (28) warga Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara mengatakan tarif parkir di area Stadion Wibawa Mukti yang ditetapkan oleh Karang Taruna Desa setempat selalu naik menjadi Rp. 5000 per motor di saat akhir pekan atau ketika pertandingan sepakbola digelar di stadion berkapasitas 28 ribu orang penonton itu.
“Kalo hari biasanya cuma Rp. 3000 per motor. Tetapi kalau akhir pekan atau disaat ada pertandingan bola itu naik jadi Rp. 5000 per motor,” kata dia, Rabu (15/11).
Selain Endang, warga Desa Jatireja, Cikarang Timur, Ryan (34) mengaku heran dengan dengan tarif itu. Ia pun meragukan bahwa pemasukan dari tarif parkir masuk ke Pemerintah Desa atau Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Harusnya sih bisa jadi PAD. Ini kan nggak jelas uang parki itu lari kemana padahal ini kan fasilitas umum yang disediakan pemerintah daerah buat kita,” kata dia.
Untuk itu, sambungnya, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendapatan Daerah ataupun Dinas Perhubungan dan SKPD terkait lainnya di Pemerintah Kabupaten Bekasi harus segera membenahinya.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Mulyana Muhtar belum lama ini mengatakan pengelolaan parkir di stadion Wibawa Mukti sepatutnya dilakukan oleh SKPD terkait seperti Dinas Perhubungan sebagai leading sector penggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir.
“Karena ini kan sarana publik yang dibangun oleh pemerintah. Jadi sudah sepatutnya harus ada retribusi bagi pemerintah daerah,” ucapnya.
Untuk tarif parkir, kata dia, idealnya selaras dengan aturan. “Sekarang tinggal dicek selaras nggak dengan aturan, atau jangan-jangan aturannya nggak ada,” kata Mulyana.
Ia pun meminta agar pemerintah daerah mengoptimalkan Perda Retribusi yang sudah ada. “Kalau Perdanya kan sudah ada tetapi sudah dijalankan belum? Kalau sudah dioperasionalkan tentu tarifnya untuk parkir juga ada, umpama motor Rp. 2 ribu dan mobil Rp. 4 ribu dan itu bisa masuk ke kas daerah,” ucapnya. (BC)