BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – DPRD Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron didampingi Wakil Ketua I Aria Dwi Nugraha dan Wakil Ketua II Novi Yasin. Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama, gedung DPRD setempat pada Jumat 13 Desember 2024 malam ini juga turut dihadiri Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bekasi, Darissalam mengatakan setelah Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini ditetapkan, pihaknya merekomendasikan Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelaksanaan teknis dari pelaksanaan Perda ini paling lama 6 bulan setelah diundangkan.
BACA: Ormas dan LSM Cikarang Diingatkan Jaga Iklim Investasi Kabupaten Bekasi
“DPMPTSP juga harus melakukan koordinasi, kerjasama dan kolaborasi dengan perangkat daerah terkait dan stakeholder, pelaku UKM dan pelaku usaha lainnya guna tercapainya maksud dan tujuan pembuatan Perda ini,” ungkapnya.
Kemudian, DPMPTSP bersama Dinas Perindustrian membuat sistem atau aplikasi yang memberikan informasi terkait Rencana Pembangunan Industri dan Potensi Penanaman Modal di Kabupaten Bekasi.
“Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah terkait juga wajib melakukan sosial perda ini baik melalui media informasi maupun kegiatan rapat sosialisasi dan pembinaan guna tercapainya maksud dan tujuan pembuatan Perda ini,” kata dia.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, Bupati agar segera membuat tim verifikasi dan penilaian guna pelaksanaan ketentuan Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Sementara itu Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi menjelaskan tujuan utama dari pemberian insentif dan kemudahan investasi adalah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik di daerah. Hal ini sebagaimana amanat Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) 24 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah.
Dari hasil pembahasan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pansus II DPRD Kabupaten Bekasi, jenis usaha atau kegiatan yang memperoleh insentif dan kemudahan diantaranya usaha mikro / koperasi, usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, kepemilikan modalnya, dengan lokasi tertentu, dengan perizinan khusus, usaha yang terbuka dalam rangka penanaman modal yang memperioritaskan keunggulan daerah dan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi memerlukan sebuah strategi untuk menjaga dan meningkatkan pertumbuhan invetasi di Kabupaten Bekasi. Salah satu upaya mendasar yang perlu diwujudkan adalah penyusunan regulasi yang secara khusus dapat mendorong pertumbuhan investasi di Kabupaten Bekasi. Keberadaan regulasi tersebut, juga dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi penanam modal,” kata dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS