Jalan Rusak di Kabupaten Bekasi Tak Kunjung Diperbaiki Hingga Telan Korban Jiwa, Pejabat Bisa Dipidana!

Ilustrasi jalan rusak di Kabupaten Bekasi
Ilustrasi jalan rusak di Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Pejabat berwenang yang lalai memperbaiki jalan rusak di Kabupaten Bekasi dapat dipidana, terutama jika kerusakan tersebut menyebabkan kecelakaan dan korban jiwa. Demikian disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi, Kompol Sugihartono.

Sugihartono menegaskan bahwa pejabat yang bertanggung jawab atas perbaikan jalan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Bacaan Lainnya

“Di Pasal 24 UU tersebut disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan fatalitas atau kecelakaan lalu lintas,” jelasnya, Jum’at (27/02).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sanksi pidana bagi pejabat yang abai tertuang dalam Pasal 273 UU LLAJ, yang mengatur hukuman hingga lima tahun penjara bagi penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan fatal.

BACA: Perbaikan Jalan Rusak di Kabupaten Bekasi Butuh Dukungan Pemerintah Provinsi dan Pusat

Sugihartono menambahkan, Satlantas Polres Metro Bekasi telah melakukan pendataan terhadap titik-titik jalan rusak di wilayah Kabupaten Bekasi. Data tersebut telah disampaikan kepada pihak berwenang di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat.

Beberapa lokasi yang menjadi perhatian khusus adalah jalur mudik di jalan nasional Pantura, mulai dari Tambun hingga Kedungwaringin yang berbatasan dengan Karawang. Selain itu, jalan di kawasan Kalimalang juga dilaporkan masih terdapat lubang dengan kedalaman 20-30 sentimeter.

“Beberapa jalan sudah diperbaiki, tetapi masih banyak yang belum. Kami akan terus memantau kondisi ini, terutama menjelang arus mudik lebaran,” ujar Sugihartono.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan kembali melakukan penelusuran di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi dalam beberapa hari mendatang untuk memastikan keamanan jalur mudik.

“Jika penyelenggara jalan tetap abai dan kerusakan ini menyebabkan kecelakaan fatal, kami tidak akan segan-segan memanggil mereka dan menjerat dengan pidana,” tegasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait