BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mendorong para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bekasi untuk mengikrarkan pakta integritas terkait netralitas.
Hal itu dilakukan untuk menjaga independensi ASN menyusul kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret seorang pejabat eselon II ketika menghadiri acara deklarasi sebuah partai politik (parpol) beberapa waktu lalu.
“Kami sudah audiensi dengan Pj Bupati Bekasi Pak Dani Ramdan dan KPU untuk membicarakan mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Momentum ini kami dorong agar pemerintah daerah mau berkomitmen untuk menjaga independensi ASN,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri, Jumat (14/10).
Masukan Bawaslu direspons positif Dani Ramdan. Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana untuk mengumpulkan seluruh ASN untuk bersama-sama mengucapkan pakta integritas dalam waktu dekat.
“Nantinya para ASN, baik yang bertugas di dalam maupun di luar lingkungan pemda, seperti camat dan lurah, akan dikumpulkan untuk mengingatkan netralitas ASN sekaligus mengikrarkan pakta integritas,” tuturnya.
Syaiful menyambut baik rencana itu dikarenakan seorang ASN pada dasarnya merupakan sipil yang bertugas untuk melayani masyarakat sehingga diwajibkan menjaga netralitas dan tak berpihak kepada seseorang maupun kelompok tertentu.
Ketentuan yang tercantum dalam undang-undang itu, berlaku kepada mereka yang berstatus PNS atau P3K. Meski begitu, ASN tetap diberikan hak politik untuk melakukan pencoblosan saat pemilu.
“ASN itu prinsipnya sipil, karena itu mereka diberikan hak politik untuk memilih, tapi hak tersebut hanya diberikan sebatas ketika mereka berada di bilik suara saja saat hari H pemilu. Ketika di luar bilik suara, mereka tentunya harus melayani, saat bertugas melayani, tidak boleh pilih-pilih,” ujar Syaiful.
Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat eselon II, Syaiful mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi dan memanggil ASN tersebut.
“Kami sudah mengkaji atas dugaan pelanggaran tersebut dan memutuskan bahwa hal itu belum masuk dalam ranah kepemiluan. Pertama, berkenaan dengan peserta pemilu belum ada karena prosesnya saat ini masih verifikasi faktual. Kedua saat itu belum dalam masa kampanye,” kata dia. (dim)