Jadi Tersangka OTT, Staf DPMPSPT Kabupaten Bekasi Masih Terima Gaji dan Tunjangan

Terduga pelaku pungli berinisial AH (42) saat digelandang anggota Satuan Tugas Saber Pungli Polda Metro Jaya, Senin (18/09).
Terduga pelaku pungli berinisial AH (42) saat digelandang anggota Satuan Tugas Saber Pungli Polda Metro Jaya, Senin (18/09).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Salah seorang staff DPMPTSP Kabupaten Bekasi berinisial (AH) yang ditangkap Tim Saber Pungli Polda Metro Jaya pada Senin (18/09 lalu hingga kini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bekasi sehingga masih menerima gaji serta tunjangan.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi, Edi Supriadi mengatakan pihaknya belum bisa menentukan sanksi apapun terhadap AH lantaran belum ada sangksi secara administrasi yang dikeluarkan aparatur penegak hukum.

Bacaan Lainnya

“Kalau mengenai sanksi harus ada dasarnya, kalau dasarnya sudah ada dari yang memeriksa, barulah nanti status kepegawaiannya akan diproses melalui inspektorat dan kita menindaklanjuti dari keputusannya inspektorat,” ungkap Edi Supriadi, Senin (09/10) kemarin.

Menurut dia, pemberian sangsi terhadap ASN tidak bisa dilakukan tanpa adanya dasar secara administrasi. “Kalau belum ada dasar secara administrasi, maka kita belum mempunyai dasar untuk menjustifikasi, terkecuali jika sudah ada hasil administrasi yang merupakan putusan, baru kita proses, karena kita harus berpegang pada praduga tak bersalah,” tuturnya.

Bilamana dari pengadilan telah memberikan vonis, sambungnya, barulah pihaknya akan menindaklanjuti status kepegawaiannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“kalau proses dari pengadilan dan sudah ditetapkan dalam ketetapan administasi serta sudah dijatuhi vonis sekian tahun misalnya, kita langsung mengambil tindakan dan merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017, kalau vonis di bawah 2 Tahun status kepegawaian dia masih aktif, kalau lebih dari itu baru statusnya bisa hilang, tergantung juga dari vonisnya,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, AH terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polda Metro Jaya pada Senin (18/09) lalu. Dalam operasi itu, kepolisian menyita uang senilai Rp. 34 juta untuk sebagai Down Payment (DP) awal pembuatan Izin Lokasi, Izin Prinsip dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah perumahan.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih didalami oleh petugas di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sedikitnya, ada 10 orang saksi yang sudah dimintai keterangan. (BC)

Pos terkait