Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Limbah, Misda Ajukan Praperadilan di PN Cikarang

Misda saat menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus yang dihadapinya di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (04/09).
Misda saat menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus yang dihadapinya di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (04/09).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Advocat Law Firm Moluccas Justice mengajukan permohonan praperadilan atas kliennya, Misda di Pengadilan Negeri Cikarang. Praperadilan itu berkaitan dengan penetapan Misda sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi dalam kasus penggelapan limbah.

Simjon HJ Von Bullow, salah satu kuasa hukum mengatakan, kasus yang melibatkan kliennya itu dinilai penuh rekayasa. Soalnya, apa yang disangkakan tidak sama sekali dilakukan oleh Misda. Lebih dari itu, kasus ini dinilai penuh dengan kepentingan bisnis.

Bacaan Lainnya

“Jadi ada rekayasa di sini. Apa yang disampaikan itu tidak sama sekali dilakukan oleh klien kami. Maka kami ajukan praperadilan ini,” kata Simjon ditemui usai sidang praperadilan di PN Cikarang, Rabu (04/09) kemarin.

Diungkapkan Simjon, sejak 1996 ketika PT Goshsyu Industries (SGI) pertama kali berdiri, Misda menjadi orang yang turut membantu membersihkan area industri. Selanjutnya, terjalin kerja sama di mana Misda diberi hak pengelolaan, pengangkutan dan penjualan limbah indtsri milik PT SGI.

Mulanya kerja sama itu terjalin secara lisan namun kemudian dikuatkan dalam perjanjian tertulis melalui perjanjian jual beli pertama yang dilakukan pada 10 Januari 2003. Kemudian, pada 27 Mei 2004, Misda mendirikan CV Karya Mandiri.

Selanjutnya, pada 1 Juni 2009 dilakukan perjanjian jual beli yang kedua, kali ini PT SGI dengan CV Karya Mandiri selaku badan usaha yang dipimpin Misda.

Namun, beberapa waktu setelah pernjanjian kedua itu, masalah muncul tatkala salah seorang staf PT SGI yakni Yeni memberitahukan adanya tuggakan pembayaran limbah selama 6 bulan dengan nilai mencapai Rp 7,2 miliar.

Misda awalnya tidak menerima tagihan tersebut karena Yeni tidak bisa menjelaskan pada tahun dan bulan berapa tunggakan terjadi. Kemudian Yeni pun dinilai memanfaatkan kondisi Misda yang tidak bisa membaca dan menulis.

Namun, belakangan Yeni keluar dari perusahaan, hanya saja dia tidak menyelesaikan masalah dengan Misda. Alhasil, persoalan tagihan itu pun menjadi berlanjut.

Kemudian karena ketidakberdayaan Misda karena hutang dan ketidaktahuannya dalam baca tulis, Misda menyerahkan pengelolaan limbah pada Andrian Hartato dari CV ADR. Penyerahan pengelolaan itu dibarengi dengan perjanjian bahwa Andrian yang akan menyelesaikan hutang Misda kepada PT SGI.

Selanjutnya pada November 2018 terjadi pencurian limbah yang kemudian direkayasa agar bisa melibatkan Misda. “Kami menduga ini karena ada kepentingan bisnis, di mana Andrian ingin menguasai sepenuhnya pengelolaan limbah sehingga merekayasa agar Masdi terlibat. Ini pun sampai menggandeng LSM untuk melaporkan Masdi ke Polres Bekasi,” kata dia.

Dari laporan tersebut, Misda yang semula dipanggil untuk klarifikasi, akhirnya statusnya meningkat menjadi saksi hingga tersangka lalu ditahan.

Atas penahanan itu, Simjon menilai ada banyak kelemahan. Pertama, saat pencurian diduga terjadi, Masdi sedang dirawat di RS Mitra Keluarga. Kemudian terkait pencurian dan penggelapan, tidak berarti dilakukan Misda karena pengelolaan dilakukan juga oleh Andrian.

“Karena ini kasus kepemilikan, maka perkara ini bukan delit pidana melainkan perdata. Maka kami ajukan praperadilan atas status tersangka dan penahan klien kami,” ucap dia,

Simjon menambahkan, dalam kasus ini, kliennya dapat disebut juga sebagai korban karena atas kerja sama pengalihkelolaan limbah oleh Andrian, Andrian sendiri mangkir dari perjanjian. Andrian rupanya tidak membayar hutang milik Misda, justru hutang Misda kian menambah.

“Ini bukti ada rekayasa di mana kepentingan bisnis yang menunggangi kasus ini. Maka kami mohonkan pada majelis agar mengabulkan praperadilan ini,” kata dia. (BC/RLS)

Pos terkait