BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi masih mendata ulang reklame yang bermasalah atau yang belum dibayarkan pajaknya.
BACA: Soal Penertiban Reklame Meikarta, Satpol PP Tunggu Data Bapenda
“Sekarang masih kita data ulang, termasuk reklame Meikarta yang belum dibayarkan pajaknya ke kita. Saya sempat baca dan sempat denger persoalan itu dan kalau mereka belum bayar berarti bentuknya piutang,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Juhandi, Jum’at (02/03).
Jika data sudah diterima sepenuhnya, sambung Juhandi, maka Bapenda akan segera melakukan penagihan hingga teguran kepada perusahaan yang memasangnya. Jika masih tidak diindahkan maka Bapenda akan menyerahkan persoalan ini kepada Satpol PP untuk ditertibkan.
“Sampai saat ini memang belum kita berikan datanya ke Satpol PP karena masih kita data ulang. Tetapi saya pada prinispnya bagi perusahaan yang belum membayarkan pajak reklamenya pasti akan kita tagih, kita berikan peringatan. Apabila masih belum mentaati, maka kita akan laporkan ke Bupati lalu ditembuskan juga ke Satpol PP untuk dilakukan penindakannya seperti apa,” ucapnya.
BACA : Meikarta Belum Bayar Pajak Reklame, Muhtadi : Pejabat Pemkab Bekasi Kurang ‘Diorangin’
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kabubapen Bekasi kesulitan untuk menindak reklame Meikarta yang belum dibayarkan pajaknya saat ini. Pasalnya institusi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu belum menerima data reklame bermasalah dari Bapenda.
“Terkait reklame semua datanya ada di Bapenda, tentunya satpol pp akan menindaklanjuti pelanggaran Perda yang ada berdasarkan data dari perangkat daerah terkait,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya, Senin (26/02) siang.
Ia menambahkan, pihaknya sudah menghubungi pihak Bapenda untuk meminta data reklame yang belum dibayarkan pajaknya untuk ditindaklanjuti. Namun hingga saat ini Satpol PP belum memperolehnya.
Diketahui, berdasarkan pendataan BidangPajak Daerah dan lainnya d Bapenda Kabupaten Bekasi saat ini diketahui ada 50 unit dari 21 jenis reklame milik Meikarta yang belum dibayarkan pajaknya. Potensi pajak yang belum terbayar mencapai sekitar Rp. 300 juta. Adapun ke 21 jenis reklame Meikarta tersebut, diantaranya berada di Maxx Box Orange County, Central Park, Jl. Majapahit, Jl. Sriwijaya, di depan Meadow Green dan Exit GT Cibatu. (BC)