Ingatkan BPD Jangan Makan Gaji Buta, Zuli Zulkifli: Ketua BPD Melempem Bisa di PAW

Ketua Forum BPD, Zuli Zulkifli saat memberikan sambutan diacara Rakor Forum BPD Ke 10 beberapa waktu lalu.
Ketua Forum BPD, Zuli Zulkifli saat memberikan sambutan diacara Rakor Forum BPD Ke 10 beberapa waktu lalu.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (F-BPD) Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkifli mengingatkan agar aparatur desa, khususnya BPD di setiap desa di Kabupaten Bekasi yang baru dilantik pada Jum’at (20/07) kemarin dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara maksimal.

Hal ini perlu dilakukan guna menghindari stigma negatif dari masyarakat yang menganggap BPD hanya ‘makan gaji buta’ karena terlihat tidak maksimal dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya sebagai wakil masyarakat desa.

Bacaan Lainnya

BACA : 63 Orang Anggota BPD Dilantik, Camat Cikarang Timur: Abis Dilantik Jangan ‘Dukcing’

“Karena kita tahu mayoritas rekruitmen  BPD di Kabupaten Bekasi itu sedikit rada melenceng karena ada permainan uang yang luar biasa. Artinya mudah-mudahan walaupun proses rekruitmennya kurang baik namun dari tugas dan kewajibannya mudah-mudahan bisa berjalan maksimal,” kata Zuli Zukilfi, Sabtu (21/07).

Untuk itu, kata dia, anggota BPD periode 2018 – 2023 ini harus diberikan pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) berlapis, baik dari pihak pemerintah desa maupun pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Karena bagaimanapun proses pengawasan pembangunan di desa adanya di BPD. Ketika BPD-nya kompak, kuat, maka aspirasi pembangunan dan lain sebagainya itu bisa terlihat di desa karena di desa itu luar biasa besar dana yang harus diawasi BPD. Sebaliknya, kalau BPD-nya melempem, ya otomatis aspirasi masyarakat dan proses pembangunannya juga akan terganggu,” ungkapnya.

Zuli menambahkan kalau ada ketua atau anggota BPD di desa ada yang dianggap tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya wakil masyarakat desa, maka masyarakat di desa bisa mengusulkan untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Struktur BPD sekarang kan tidak di SK-kan oleh Bupati sehingga ketika ada ketua BPD yang kerjanya melempen, nyungsep atau dukcing alias duduk kemudian cicing, tinggal dilakukan rapat internal dan di plenokan, bisa diganti itu ketuanya. Jadi dalam konteks ini struktur itu adanya di desa, di BPD, bukan di Kabupaten lagi,” kata dia. (BC)

Pos terkait