BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Spesialis penipu dan penggelapan sepeda motor berinisial DAS (26) ditangkap di Perum Graha Ciantra Indah, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Sabtu (01/08) pagi.
Tersangka diamankan berkat informasi mantan korbannya yang tidak sengaja melihat DAS sedang mengelabui pelajar SMA.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Kompol Alin Kuncoro mengatakan, tersangka sudah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor sebanyak empat kali. Pada aksi sebelumnya, dia selalu ditemani oleh kawannya yang diketahui berinisial TA (35) seorang ibu rumah tangga.
“Namun tersangka TA sedang diburu penyidik, karena saat tersangka DAS beraksi kebetulan dia tidak ikut,” kata Kompol Alin Kuncoro, Minggu (02/09).
Alin mengatakan, terakhir kali DAS dan TA berhasil menipu AM (16) dan RB (17) pelajar SMA di Cikarang Selatan beberapa waktu lalu. Saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario bernopol B 4091 FDL, tiba-tiba mereka dicegat oleh dua pelaku yang juga memakai sepeda motor.
TA kemudian berpura-pura menegur AM bahwa ada titipan sepucuk surat untuk ayahnya di kantor pos dan kemudian mengajak AM dan RB agar mengikuti laju kendaraannya hingga tiba di Kp. Cijambe RT 006/003, Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan
“Setibanya di TKP, pelaku berhenti dan berpura-pura hendak mengambil kunci rumah namun kembali dengan alasan tidak ada orang,” ujarnya.
Di pinggir jalan itu, pelaku DAS meminjam sepeda motor AM dengan alasan ingin mengambil kue. Korban AM yang kemudian percaya dengan ucapan DAS, akhirnya meminjamkan kendaraannya. Sekitar 15 menit kemudian, kepergian DAS disusul oleh TA menggunakan sepeda motor miliknya.
“Ditunggu berjam-jam, keduanya tidak kunjung kembali. Korban kemudian pulang dan melapor pada ayahnya, Ahmad Safari (48), ” jelasnya.
Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri menambahkan, tersangka DAS berhasil ditangkap saat kembali beraksi namun sendirian. Saat tengah mengelabui pelajar lainnya, secara tidak sengaja AM melintas dan mengenali sosoknya.
“AM kemudian melapor ke ayahnya yang kemudian diteruskan ke penyidik Polsek Cikarang Selatan,” katanya.
Berbekal informasi itu, DAS berhasil diamankan penyidik tanpa perlawanan. Sementara TA masih diburu, namun penyidik telah mengantongi identitas dan ciri-ciri dengan lengkap.
“Sepeda motor hasil penipuan biasa dijual tersangka ke penadah seharga Rp 3 juta – Rp 4 juta tergantung kondisi dan jenis sepeda motor,” ujarnya.
Jefri mengimbau masyarakat terutama anak remaja agar berhati-hati dengan modus penipuan dengan kasus serupa. Mereka biasanya mengincar anak remaja karena dianggap lemah sehingga mudah dikelabui.
Akibat perbuatannya tersangka bakal dihukum penjara selama lima tahun lebih sesuai Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan. (BC)