BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan pembelajaran tatap muka (PTM) yang sedianya dimulai pada awal tahun ajaran baru 2021/2022 ditunda.
Penundaan PTM dilakukan berdasarkan Intruksi Bupati Nomor 12 tahun 2021, tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan penundaan PTM tatap muka terpaksa dilakukan karena angka kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi mengalami lonjakan tinggi. Apalagi saat ini, 20 dari 23 kecamatan masuk zona merah.
“Kita putuskan untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online,” kata Eka, Kamis (24/06).
Eka mengungkapkan penundaan PTM tatap muka ini juga mencegah penyebaran Covid-19 kepada anak-anak dan remaja. Sebab, remaja ini paling rentan terpapar dan dikhawatirkan menjadi carrier bagi keluarga di rumahnya.
“Masyarakat diminta tetap menjaga prokes 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ungkap dia.
Sementara Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, penundaan PTM pada Juli 2021 diseluruh kecamatan Kabupaten Bekasi.
Diketahui, 20 kecamatan di Kabupaten Bekasi masuk zona merah sedangkan tiga kecamatan lainnya masuk zona kuning.
“Maka diputuskan ditunda, melihat situasi sekarang ini dan adanya intruksi bupati,” kata Alamsyah.
Menurut Alamsyah, situasi pandemi seperti saat ini tidak akan dapat normal dalam beberapa waktu depan. Sehingga, jika dilaksanakan PTM tidak akan aman.
Terlebih, dari data yang ada telah terjadi peningkatan jumlah kasus positif terhadap anak-anak di bawah usia 12 tahun.
Walaupun sebenarnya, satuan pendidikan telah melakukan berbagai persiapan untuk PTM.
“Persiapan sudah direncanakan dari Maret 2021 lalu untuk membuka pembelajaran tatap muka. Mulai dari vaksin kepada para guru dan persiapan sarana prasarana di sekolah,” tandasnya. (BC)