Imbas Kerumunan, GM dan Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang Jadi Tersangka

Selain mengamankan IP dan DNS, dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa ribuan tiket masuk Waterboom Lippo Cikarang dan tangkapan layar iklan (tiket promo) yang dishare di akun Instagram.
Selain mengamankan IP dan DNS, dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa ribuan tiket masuk Waterboom Lippo Cikarang dan tangkapan layar iklan (tiket promo) yang dishare di akun Instagram.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menetapkan General Manager (GM) IP dan Manager Markering (MM) Waterboom Lippo Cikarang, DNS sebagai tersangka pelanggaran protokol Kesehatan Covid-19 di Waterboom Lippo Cikarang di Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan pada Minggu 10 Januari 2020 lalu.

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi yang terdiri dari anggota kepolisian, pemerintah, karyawan Waterboom dan lainnya, pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

BACA: Langgar Protokol Kesehatan, Waterboom Lippo Cikarang Disegel Satgas Covid-19

”GM dan MM Waterboom Lippo Cikarang terbukti melanggar protokol kesehatan, dan statusnya sebagai tersangka,” kata Hendra, saat gelar perkara di lobby Polres Metro Bekasi, Kamis (14/01).  Adapun Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI No. 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.

Menurut dia, tersangka IP berperan sebagai inisiator membuat tiket Promo untuk menarik pengujung dan DNS sebagai Inisiator membuat tiket Promo dan men-share di akun Instagram @waterboomlippocikarang. Alhasil, terjadilah kerumunan hingga pengunjung yang berkunjung lebih dari 2000 orang.

Dengan demikian, penyidik kepolisian berkesimpulan bahwa Managemen Waterboom Lippo Cikarang memberikan promo khusus pada hari Minggu, 10 Januari 2021 sebesar Rp10.000. Yang mana promo tersebut hanya diumumkan di Media Sosial Instagram @waterboomlippocikarang_ milik Managemen Waterboom Lippo Cikarang pada tanggal 06 Januari 2021.

Promo tersebut membuat masyarakat yang mengetahuinya tertarik dan datang ke Taman Rekreasi Air Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kerumuman massal. Karena harga normal pada Senin sampai Jum’at (Weekday) sebesar Rp. 60.000 sedangkan Sabtu-Minggu Hari libur Nasional (Weekend) sebesar Rp. 95.000.

Efek dari promo, pengunjung yang sudah masuk sebanyak 2.358 orang pengunjung dimana Waterboom Lippo CIkarang tidak menerapkan Prokes Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jumlah tersebut jauh lebih banyak dari biasanya pada Weekend dengan tiket harga nomal sebanyak lebih kurang 500 (lima ratus) orang pengunjung. (BBN)

Pos terkait