BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Idham Holik menegaskan semua jenis Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik maupun non elektronik bisa digunakan sebagai syarat dukungan untuk calon perseorangan di Pilkada 2017.
BACA : Duh, PPK Tambun Selatan Sebut Hanya e-KTP Yang Berlaku Sebagai Syarat Dukungan Calon Perseorangan
Hal itu dikatakan Idham saat dikonfirmasi mengenai adanya pernyataan dari anggota PPK Tambun Selatan yang menyebutkan bahwa hanya KTP Elektronik yang berlaku sebagai syarat dukungan Calon Perseorangan. Pernyataan tersebut keluar saat PPK Kecamatan Tambun Selatan, menggelar acara Rapat Kerja Peningkatan Pemahaman Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2017, Kamis (04/08).
“Semua KTP bisa digunakan, termasuk KTP non elektronik, berlaku sebagai bukti syarat dukungan calon perseorangan di Pilkada 2017,” kata Idham.
Ia pun mengaku sudah menyampaikan persoalan ini saat menggelar Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi dari jalur perseorangan yang diikuti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari tiap kecamatan se-Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
“Jadi informasi yang saya terima dari PPK bahwa penjelasan yang disampaikan oleh PPK tersebut belum selesai. Namun menjelang acara ditutup, semua sudah clear,” jelasnya. (DB)