Ibadah Natal di Gereja Diperbolehkan Asal Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

BERITACIKARANG.COM, CIKARANNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bekasi memperbolehkan perayaan ibadah Natal di gereja namun dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini penting guna mecegah penularan Covid-19.

“Dipersilahkan merayakan atau melakukan ibadah Natal, tapi harus tetap dengan protokol kesehatan,” kata Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombespol Hendra Gunawan, Kamis (17/12).

Bacaan Lainnya

Hendra yang juga menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi menerangkan data sementara ada 147 tempat yang akan digunakan untuk ibadah natal.

Pihaknya, juga telah melalukan sosialisasi serta himbauan kepada pengurus gereja agar mengikuti ketentuan dengan menerapkan protokol kesehatan saat ibadah Natal.

Seperti di siapkan lokasi tempat cuci tangan, dicek suhu tubuh, wajib memakai masker, serta kapasitas hanya diisi 50 persen.

“Intinya tetap pola 3M itu, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak,” imbuhnya.

Kepolisian, bersama TNI dan Satpol PP bakal melakukan pengamanan kegiatan natal di gereja. Diharapkan semua berjalan dengan aman, tertib dan tidak terjadi kasus Covid-19.

Hendra mengingatkan agar perayaan ibadah natal dilakukan dengan penuh kesederhanaan namun khidmat serta mengindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Jadi silahkan beritahukan kegiatan pada kami, yang penting protokol kesehatannya. Mulai tempat dan jumlah jemaat harus sesuai. Kita tidak melarang ibadah tapi silahkan atur waktunya, intinya adalah kepedulian kita menyelamatkan diri dan orang lain. Bisa juga dilakukan secara virtual,” ungkapnya.

Sementara untuk perayaan tahun baru, ditegaskan tidak boleh dilakukan. Hal itu sesuai keputusan dari Gubenur Jawa Barat maupun pemerintah pusat.

Larangan itu dilakukan guna mencegah terjadinya kerumunan saat perayaan yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.

“Di satu kegiatan sakral saja masih di wajibkan patuhi prokes, apalagi kegiatan biasa. Siapapun yang melanggar harus bertanggung jawab. Tidak ada kegiatan perayaan, merayakan tahun baru, jika dilanggar ada sanksi hukum,” tegasnya. (BC)

Pos terkait