MUARAGEMBONG, BERITACIKARANG.COM – Seekor hiu paus atau hiu tutul berukuran kurang lebih 4 meter tanpa sengaja terperangkap sero (alat tangkap ikan) milik warga di Kampung Muara Mati, Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan ikan tersebut sudah dalam keadaan mati.
Ahmad Qurtubi, Sekretaris Desa Pantai Bahagia, mengungkapkan bahwa penemuan ikan jenis dilindungi penuh tersebut pertama kali dilaporkan oleh Rohani (42), seorang nelayan setempat pada Selasa (30/08) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB. “Saat dia lagi nyisir alat tangkapnya (sero), dia menemukan ikan itu sudah dalam keadaan mati,” kata dia.
Karena ukuran ikan yang besar, Rohani meminta bantuan teman-temannya untuk mengevakuasi bangkai ikan tersebut dari alat tangkapnya. “Dia bingung bagaimana cara mengeluarkan ikan sebesar itu, lalu dia memanggil teman-temannya untuk membantu evakuasi,” tambah Qurtubi.
BACA: Lomba Mancing Ikan di Parit Jadi Tren Baru Lomba Agustusan di Kabupaten Bekasi
Proses evakuasi dilakukan dengan menarik bangkai ikan hiu paus tersebut ke daratan. Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan luka di tubuh ikan. “Kalau saya lihat, tidak ada bekas luka pada tubuhnya,” kata dia.
Sementara terkait penanganan bangkai ikan bernama latin Rhincodon typus itu, Qurtubi mengatakan warga akan menguburnya agar tidak mencemari lingkungan. “Secara aturan tidak boleh dimanfaatkan, jadi kemungkinan akan dikubur supaya tidak menimbulkan masalah lingkungan juga,” kata dia.
Qurtubi juga mengungkapkan bahwa kejadian serupa pernah terjadi di wilayah lain di Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. “Kalau di sini iya, baru pertama. Kalau di tempat lain ada juga, sudah pernah di Muara Bendera,” pungkasnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS