BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng telah memasuki hari ke sembilan. Warga Desa Burangkeng sudah menyampaikan tuntutan yang mereka inginkan saat menghadiri pertemuan di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pada Senin (11/03) kemarin.
BACA: Imbas Penutupan TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi ‘Darurat’ Sampah
Asisten Daerah III Kabupaten Bekasi, Suhup menjelaskan seluruh tuntutan yang disampaikan perwakilan warga Desa Burangkeng telah dibahas oleh semua OPD yang membidangi. Dari hasil pembahasan, Pemkab Bekasi siap memertimbangkan tuntutan warga sepanjang tidak menyalahi aturan.
“Banyak tuntutannya dan itu sudah dibahas satu persatu oleh SKPD yang membidangi. Sepanjang bisa kita penuhi, pasti akan kita penuhi. Tetapi apabila tidak ada aturan yang mendukungnya sulit untuk kita penuhi karena kita juga takut kalau melanggar aturan,” kata Suhup, saat ditemui usai memipin pertemuan antar SKPD terkait persoalan TPA Burangkeng, Selasa (12/03).
Adapun tuntutan yang disampaikan warga, terdiri dari beberapa item seperti persoalan Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, Kesejahteraan, Pengelolaan Sampah TPA Burangkeng yang Profesional, dan adanya Zona Industri Desa Burangkeng.
“Secara umum bisa kita penuhi tuntutan mereka, hanya saja memang harus bertahap. Dan kaitan dengan kompensasi, tentunya butuh kajian,” ungkapnya.
Hasil pembahasan antar SKPD Pemkab Bekasi ini, sambungnya, akan disampaikan kepada warga melalui Tim 17 yang dibentuk untuk menampung dan menyampaikan aspirasi warga Desa Burangkeng keesokan hari.
“Rencananya besok (Rabu-red) kami akan bertemu dengan warga untuk menyampaikan hasil pertemuan ini. Mana yang bisa dipenuhi mana yang tidak. Saya harap dari pertemuan besok persoalan penutupan TPA bisa selesai,” ujar dia. (BC)