BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Setelah dua pekan tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, ditutup warga desa sekitar, kini TPA tersebut beroperasi kembali, Senin (18/03) pagi. Truk-truk sampah kini dapat masuk ke lokasi TPA Burangkeng membuang sampah dan alat berat kembali beroperasi di zona pembuangan TPA Burangkeng.
“Pagi ini, TPA Burangkeng sudah dibuka warga,” ujar tokoh masyarakat Desa Burangkeng, Muhammad Husein, Senin (18/03) pagi.
Dia mengatakan, pembukaan TPA Burangkeng ini setelah terjadi kesepakatan yang diputuskan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, untuk memenuhi semua tuntutan warga Desa Burangkeng, termasuk pemenuhan permintaan uang kompensasi bau. Pertemuan Plt Bupati Bekasi tersebut dilakukan pada Minggu (17/03) sore yang dihadiri perwakilan warga Desa Burangkeng yakni Tim 17, Kepala Desa Burangkeng, Camat Setu.
“Saat bertemu dengan Asda (Asisten Daerah) III, dia belum bisa mengambil keputusan. Lalu, kami bertemu dengan Plt Bupati Bekasi, di situ diputuskan, semua tuntutan kami dipenuhi makanya kita buka TPA pagi ini,” ungkapnya.
“Saat bertemu dengan Asda (Asisten Daerah) III, dia belum bisa mengambil keputusan. Lalu, kami bertemu dengan Plt Bupati Bekasi, di situ diputuskan, semua tuntutan kami dipenuhi makanya kita buka TPA pagi ini,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Tim 17, Ali Gunawan, mengatakan pihaknya akan menyiapkan surat yang ditujukan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk melakukan studi banding, terkait pemberian dana kompensasi bagi warga yang terdampak TPST Bantargebang. Diketahui, Pemkot Bekasi menyalurkan dana kompensasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kepada warga di sekitar tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.
“Kita sedang menyiapkan suratnya untuk dikirim ke Pemkot Bekasi. Kita akan melakukan studi banding, terkait penyaluran dana kompensasi tersebut,” tuturnya.
Segera surat permohoman tersebut dikirim ke Pemkot Bekasi dan Tim 17 bersama Pemkab Bekasi akan mempelajari pemberian dana kompensasi. “Termasuk, pembuatan payung hukumnya. Nanti, semua aturan akan kita penuhi dulu dan ketika sudah ada payung hukumnya Plt Bupati sudah menyatakan Pemkab Bekasi siap untuk memberikan kompensasi kepada warga,” sambung Ali Gunawan.
Diketahui, TPA Burangkeng yang berlokasi di Jalan Jatimulya RT 01/RW 03, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu telah ditutup warga setempat sejak Senin (04/03) lalu. Praktis, TPA yang memiliki luas sekitar 11,6 hektare ini lumpuh beroperasi.
Sampah menumpuk di pasar-pasar tradisional dan juga tempat pembuangan sementara (TPS) di permukiman warga. Selama penutupan, diperkirakan ada sekitar 10.500 ton yang tak terangkut di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.
Asisten Daerah (Asda) III Kabupaten Bekasi, Suhup membenarkan informasinya mengenai adanya pembukaan kembali TPA oleh warga setempat. “Iya informasi dari lokasi sudah dibuka,” kata dia. (BC)