BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Meski telah memasuki libur Lebaran, posko pelaporan tunjangan hari raya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi masih dibuka. Posko akan terus dibuka hingga menjelang Idul Fitri dengan tujuan agar pengawasan berjalan optimal. Hingga H-3 Lebaran, Posko belum menerima laporan adanya perusahaan yang tidak membayar THR.
Tim Pengawas Ketenagakerjaan, Endi mengtakan posko terus dibuka untuk memfasilitasi keluhan karyawan yang tidak diberikan haknya. Karyawan yang dijanjikan THR-nya akan diberikan menjelang Lebaran namun janji tersebut diingkari oleh pihak perusahaan, diharapkan segera melapor.
“Terus posko kami buka meski untuk kantor sendiri hari terakhirnya itu kan Jumat kemarin, tapi posko terus dibuka. Bagi yang hendak mengajukan pelaporan belum dibayar THR-nya bisa segera melapor,” kata Endi, Minggu (03/07).
Posko sedianya dibuka di Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi. Namun karena jam kantor telah selesai, maka pelaporan bisa melalui serikat pekerja masing-masing untuk kemudian disampaikan pada tim pengawas. “Jadi kan semua teman-teman serikat sudah mengantongi nomor telepon Pak Kadis, jadi bisa dihubungi. Nanti Pak Kadis langsung memberikan instruksi dan langsung kami proses,” kata dia.
Endi mengatakan, karyawan tidak perlu khawatir atau takut kelanjutan karirnya bisa terancam bila hendak melapor. Pasalnya, identitas pelapor dirahasiakan. “Karyawan mintanya ada sidak tapi kami belum bisa sidak kalau tidak ada laporan. Maka kan lapor dulu dan jangan takut identitas pelapor kami rahasiakan. Jadi setelah ada laporan kami langsung sidak ke perusahaan,” kata dia.
Diungkapkan Endi, tahun ini pihaknya belum menerima laporan apapun terkait pembayaran THR. Diharapkan tidak adanya laporan mengartikan bahwa seluruh karyawan telah menerima haknya. “Tahun kemarin masih ada laporan, setelah tim pengawas turun, perusahaan akhirnya mau membayar. Tahun ini belum ada. Kami harapkan yang tidak melapor itu karena sudah dibayarkan THR-nya, atau sudah dibicarakan secara internal dengan manajemen masing-masing,” kata dia.
Meski tidak ada laporan THR, beberapa perusahaan mengonfirmasi kegiatan usahanya masih berlangsung saat Lebaran. Alhasil, beberapa karyawan masih bekerja saat hari raya. “Itu bukan laporan tapi tembusan ke kami. Itu tidak dipermasalahkan selama mereka dihitungnya lembur, double pay. Namun jika tidak, itu baru dapat melapor,” kata dia. (DB/TM