BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Kota dan Kabupaten Bekasi akan lebih diperketat. Salah satu terobosan yang akan dilakukan adalah dengan menerapkan Quick Respon (QR) Code pada Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
BACA : Warga Asing di Kabupaten Bekasi Paling Banyak Asal Korea Selatan
“Jadi ada kebijakan dari pusat untuk memperketat pengawasan orang asing. Jadi orang asing nanti izin tinggalnya pake QR Code jadi bisa dipantau data (kelengkapan administrasi-red) dan keberadannya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno saat dihubungi melalui telfon seluler, Rabu (28/03) sore.
Selain itu, sambungnya, untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA, pihaknya juga sudah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Nantinya, mereka akan bertugas di wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas II Bekasi.
“Jadi dengan adanya pemanfaatan QR Code itu tentunya akan membantu kerja Tim PORA dalam hal pengawasan orang asing di wilayah kerja kita,” ungkapnya.
BACA : Di Tahun 2016, Sebanyak 12 Warga Asing di Kabupaten Bekasi Terjerat Masalah Hukum
Sutrisno menegaskan penerapan QR Code pada KITAS/KITAP Warga Negara Asing oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi diprediksi baru bisa diterapkan di bulan April 2018 mendatang. “Ini kan baru jadi bisa dibilang masih dalam tahap sosialisasi dan masih perlu adanya evaluasi serta perbaikan sistem. Tetapi nanti kedepannya itulah yang akan dipakai. Mudah-mudahan April ini sudah bisa diterapkan,” kata dia.
Berdasarkan catatanya, saat ini jumlah WNA yang berada di Kota dan Kabupaten Bekasi mencapai kurang lebih 6 ribu orang yang terdiri dari Tenaga Kerja Asing berikut anak dan istrinya, pasangan WNI dan pelajar atau mahasiswa.
“Kalau TKA-nya nggak sampai dua ribu dan paling banyak di Kabupaten Bekasi kira-kira tiga perempatnya. Sementara di Kota Bekasi cuma satu perempat. Kan sentra industrinya ada di Kabupaten Bekasi, jadi banyaknya disana,” kata dia. (BC)