BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan menangkap dua dari tiga pelaku pencurian di sebuah gudang penyimpanan material bangunan untuk proyek perumahan di Cikarang Selatan.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi di wilayah Kp. Gempol, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Pemiliknya, yakni JWH (66) baru mengetahuinya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 WIB.
“Awalnya korban kaget saat mengetahui jendela gudang telah rusak. Apalagi saat dicek, ternyata material untuk proyek pembangunan perumahan yang ada di dalam gudang banyak yang hilang,” kata Kompol Alin Kuncoro, Kamis (18/07).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh korban dari A (45) selaku mandor atau penjaga gudang, diketahui jika orang yang sering masuk dan mengetahui seluk beluk di dalam gudang adalah EK (36), AR (23) dan DMS (25). Ketiganya, kerap mengambil barang di dalam gudang atas perintah A.
“Korban curiga lalu memerintahkan YA (32) dan UM (40) untuk mengecek kontrakan tempat tinggal mereka yang lokasinya tidak jauh dari TKP. Hasil pengecekan, barang-barang material yang hilang ditemukan di sana sehingga korban melaporkannya ke Polsek Cikarang Selatan,” ungkapnya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Iptu Jefri mengatakan berdasarkan laporan yang dibuat korban, anggotanya langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
“Saat kita datangi kontrakan mereka, penghuninya sudah tidak ada termasuk pakaian dan sepeda motor yang biasa mereka gunakan. Petugas hanya mendapati barang material yang diduga dicuri dari gudang milik korban,” ungkapnya.
Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya berhasil mengamankan EK dan AR. Keduanya bersembunyi di sebuah rumah yang lokasinya berjarak kurang lebih 5 KM dari kontrakan tempat tinggal sebelumnya. Sementara rekannya, yakni DMS tidak ada. “Keduanya kita amankan dan setelah diperiksa mereka mengakui perbuatannya dilakukan bersama-sama dengan DMS yang masih buron,” kata dia.
Selain itu, sambung Jefri, mereka juga mengaku jika sebelumnya pernah melakukan hal yang sama dimana barang hasil curiannya telah mereka jual dan uangnya habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Jadi berdasarkan keterangan EK dan AR perbuatan seperti itu bukan sekali dilakukan melainkan sudah berulang kali dan barang-barang tersebut sudah dijual dimana uang hasil penjualan digunakan untuk biaya makan sehari-hari,” ungkapnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan adalah dengan cara mencongkel jendela menggunkana cafe disaat situasi sepi. Selanjutnya, mereka mengambil barang-barang yang ada di dalam gudang dan memasukkannya kedalam kardus. “Barang-barang itu dibawa menggunakan sepeda motor lalu disimpan di kontrakan sebelum dijual,” ungkapnya.
Jefri menegaskan selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga turut menyita 13 buah engsel pintu, 21 buah grendel, 10 buah kunci pintu stanlies, 1 buah mesin gerinda, 12 buah engsel pintu kamar mandi, 15 buah stop kontak, 19 tank plafon, 1 unit sepeda motor dan 1 buah cafe sebagai barang bukti.
“Tersangka dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Kasusnya masih dikembangkan untuk menangkap tersangka lainnya yang masih DPO,” tutupnya. (BC)