BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Terkait dengan operasi Yustisi yang dilakukan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi di kontrakan seribu pintu di Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Kamis (19/05), Kasie Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Giri Waluyo mengatakan bahwa pihaknya melakukan pendataan untuk warga pendatang yang tidak memiliki KTP ataupun surat izin tinggal sementara di Kabupaten Bekasi.
BACA: Satpol PP Razia Penghuni Kontrakan 1000 Pintu
Ia mengatakan bahwa di Kabupaten Bekasi, dengan berdirinya ribuan industri menjadi daya pikat bagi warga pendatang yang ingin mendapat pekerjaan. “Kabupaten Bekasi ini memang seperti madu, daya tariknya tinggi yang memang masih perlu penataan kependudukan dengan tertib,” katanya.
Jika memang pendatang ingin tinggal di Kabupaten Bekasi, tambah Giri, minimal pendatang harus lapor ke Ketua RT dan Desa terdekat agar dibuatkan surat domilisi. Sementara bagi pendatang yang membawa surat pindah dari daerah asalnya akan segera dibuatkan KTP Kabupaten Bekasi.
Ia menambahkan bahwa operasi ini juga dilakukan untuk menangkal hal-hal yang tidak diinginkan seperti terduga pelaku teroris, begal ataupun pelaku kejahatan lainnya.
Menurut dia, hasil operasi tersebut, dari sekitar 3.000 kontrakan yang berdiri di Desa Pasir Sari, masih banyak ditemukan warga pendatang yang tidak memiliki KTP.
“Jika diakumulasi, hari ini lebih dari 500 orang pendatang yang kita jaring. Saat ini kita data, dan diberikan pembinaan agar segera membuat KTP sini,” tandasnya. (DB)