BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Aksi massa menolak Surat Keputusan (SK) Pengesahan Penetapan Wakil Bupati Bekasi terus bergulir setidaknya hingga Jumat (29/10). Terbaru, pedemo yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bekasi melakukan aksinya di depan gerbang Kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mereka menyatakan tuntutan, salah satunya yakni dengan tegas menolak Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 132.32-4881 Tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati karena dinilai sarat konspirasi.
BACA: Kemendagri Diminta Jelaskan ke Publik Pertimbangan Terbitnya SK Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati
Kordinator aksi Refangi Hidayatullah mengatakan mahasiswa menilai proses pemilihan wakil Bupati sisa masa jabatan 2017-2022 yang digelar pada tanggal 18 Maret 2020 lalu dcacat prosedural, bahkan sempat ditolak oleh Pemprov Jawa Barat dan Kemendagri. Sayangnya, belakangan Kemendagri justru mengelaurkan SK tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022..
“Kita menutut, menolak SK Kemendagri atas ditetapkan Wakil Bupati Bekasi karena dari prosesi awal digelarnya rapat paripurna itu sudah inkonsitutsional yang artinya tidak bisa dilanjutkan. Maka itu kami dengan tegas menuntut untuk menolak SK tersebut,” kata Refangi Hidayatullah.
Jika tuntutan mahasiswa tidak diindahkan, sambungnya, maka HMI berencana membawa kasus ini ke Mahkamah Konstutisi (MK) dan melaporkannya ke KPK. “Karena kami menilai ini adalah bentuk penghianatan institusi terhadap konstitusi,” kata dia.
Sebelumnya, aksi serupa juga dilakukan sejumlah massa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan massa dari Aliansi Mahasiswa Kabupaten Bekasi. Mereka mempertanyakan sikap Mendagri yang dinilai bertolak belakang setelah sebelumnya menyebut proses pemilihan wabup cacat prosedur. (BC)