‘Gelembungkan’ Suara Salah Satu Caleg PAN, PPK Pebayuran Terancam Pidana?

Sidang putusan administrasi cepat oleh Bawaslu terkait dugaan kecurangan rekapitulasi suara DPRD yang dialami Caleg PAN dari Dapil Kabupaten Bekasi V dengan nomor urut 6 – Karsih yang digelar di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Bekasi, Kamis (16/05).
Sidang putusan administrasi cepat oleh Bawaslu terkait dugaan kecurangan rekapitulasi suara DPRD yang dialami Caleg PAN dari Dapil Kabupaten Bekasi V dengan nomor urut 6 – Karsih yang digelar di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Bekasi, Kamis (16/05).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi kembali memutuskan, PPK Pebayuran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

BACA: Bawaslu Kabulkan Gugatan Caleg Gerindra, PPK Pebayuran Diputus Bersalah

Bacaan Lainnya

Hal ini terungkap dalam sidang putusan terkait dugaan kecurangan rekapitulasi suara DPRD yang dialami Caleg PAN dari Dapil Kabupaten Bekasi V dengan nomor urut 6 – Karsih yang digelar di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Bekasi, Kamis (16/05).

Jaelani selaku pelapor berharap pembetulan perolehan suara bisa dilakukan sesegera mungkin oleh KPU sehingga perolehan suara Caleg PAN di Dapil Kabupaten Bekasi V dapat dikoreksi.

BACA: Merasa Dirugikan, Caleg PAN Kuak Adanya Pergeseran Suara Internal Partai di Pebayuran

Selain itu, dia pun berharap agar kasus dugaan kecurangan rekapitulasi suara tidak berhenti di sidang administrasi cepat melainkan terus berlanjut di Sentra Gakkumdu mengingat  kasus ini diduga terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif serta merupakan bagian dari pidana pemilu

“Karena berdasarkan fakta persidangan di Bawaslu telah terbukti terjadinya pergeseran dari suara Partai dan Caleg no urut  1 ke Caleg no urut 7 sehingga no urut 7 dimenangkan dan berakibat dirugikan nya Caleg no urut 6,” tuturnya.

BACA: Bawaslu Dalami Dua Kasus Dugaan Kecurangan Rekapitulasi Suara Caleg di Pebayuran

Apalagi, sambungnya, berdasarkan Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan juga pihak-pihak yang telah sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24 juta.  “Ya harus ditindaklanjuti supaya ada efek jera juga,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin mengatakan sepanjang laporan yang masuk telah memenuhi unsur formil dan materil, Bawaslu akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan tahapan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sepanjang memenuhi unsur formil dan materil pasti akan kita tindaklanjuti. Contohnya seperti kasus yang sudah kita tangani yaitu terkait adanya caleg dari salah satu parpol yang diduga melakukan kampanye di mushola, itu sekarang sudah disidang, sudah naik ke kasusnya di Pengadilan Negeri Cikarang,” kata dia.  (BC)

Pos terkait