Gasak Ratusan Juta dari Korban, Waspadai Modus Jasa Pembuatan Bank Garansi di Kabupaten Bekasi

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Chandra Sukma Kumara saat gelar perkara di Mapolrestro Bekasi, Jum’at (15/12) sore.
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Chandra Sukma Kumara saat gelar perkara di Mapolrestro Bekasi, Jum’at (15/12) sore.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Seorang pemuda berinisial MI alias BP (38) berhasil diamankan jajaran Polres Metro Bekasi setelah beraksi menipu korban dengan menawarkan jasa pembuatan Bank Garansi melalui media online. Sasarannya adalah perusahan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.

MI melakukannya sejak September tahun 2016 lalu. Selain melalui website, MI juga membuat iklan serupa yang dikirimkan melalui email dan fax dengan mengatasnamakan PT Mitra Jasa Grasindo.

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Chandra Sukma Kumara menjelaskan setelah tersangka MI  selesai membuat Bank Garansi, ia meminta uang pembayaran terkait jasa pembuatan Bank Garansi itu kepada korbannya. Namun setelah dicek ternyata nomor register yang dimaksud tidak terdaftar di Bank yang mengeluarkan Bank Garansi tersebut.

“Korban telah membaerikan uang pembayaran jasa tersebut kepada tersangka sementara nomor register atau registrasi yang diminta korban tidak terdaftar di bank yang dimaksud,” kata Kombespol Chandra Sukma Kumara saat gelar perkaran di Mapolrestro Bekasi, Jum’at (15/12) sore.

Atas kejadian tersebut, korban yang berinisial AM (53) melaporkan kepada pihak kepolisian karena harus mengalami ketugian cukup besar sampai ratusan juta rupiah.  “Kerugian korban sampai Rp 141 juta,” imbuhnya.

Sementara itu, dari tangan pelaku, pihak Kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 unit komputer, HP pelaku, surt permohonan dari beberapa perusahaan, uang sisa pembayaran jasa pembuatan Bank Garansi senilai Rp 39 juta dan peralatan pendukung lainnya.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 28 ayat 1, Jo Pasal 45a ayat 1 UU RI nokor 19 tahun 2016, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp, 1 miliar,” kata Kombespol Chandra Sukma Kumara.

Sementara itu MI, mengaku bisa melakukan kejatan itu berbekal dari pengalaman kerjanya terdahulu pada sebuah perusahaan asuransi. Dirinya sudah lama menganggur. “Duitnya saya pakai buat jalan-jalan sama buat hiburan,” kata MI. (BC)

Pos terkait