BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi berinisial WY ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satgas Saber Pungli Kabupaten Bekasi.
Ketua Pokja Penindakan Saber Pungli Kabupaten Bekasi, AKBP Rizal Marito menjelaskan selain WY, Satgas Saber Pungli juga mengamankan 3 orang tenaga honorer di Disnaker Kabupaten Bekasi sebagai saksi masing-masing berinisial JS, MT dan VTE. Mereka ditangkap pada Senin (13/03) lalu.
“Modus operasi pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka adalah adalah dengan meminta uang sebesar Rp. 10 ribu kepada setiap para pencari kerja yang akan melegalisir Kartu Kuning,” kata AKBP Rizal Marito, Kamis (06/04).
Dari tangan tersangka dan para saksi, lanjutnya, Tim Satgas Saber Pungli berhasil mendapati barang bukti berupa uang dengan total sebesar Rp. 512 ribu dan dokumen syarat permohonan Kartu Kuning para pencari kerja.
“Perbuatan yang dilakukan WY adalah dengan memberikan perintah kepada para saksi agar pencari kerja yang membuat Kartu Kuning dimintai administrasi sebelum Kartu Kuning tersebut ditandatanganinya. Setelah uang, terkumpul setiap harinya baru dibagi oleh WY ke staff honorer lainnya,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa tersangka terancam pasal dan ancaman hukuman Perkara Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Didalam UU tersebut, dijelaskan bahwa bagi pelaku tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp. 5 juta maka akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50 juta,” tandasnya. (BC)