BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Pembayaran ganti kerugian lahan yang digunakan untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dilanjutkan. Hari ini, Rabu (04/04) pagi 32 bidang tanah di Desa Lambangjaya Kecamatan Tambun Selatan dibebaskan dengan nilai mencapai Rp 25,3 miliar.
Pembayaran ganti kerugian lahan ini menjadi yang kedua di Kabupaten Bekasi, setelah sebelumnya digelar di Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan. “Yang pertama di Desa Cibatu sudah mulai dibayarkan, sekarang di Lambangjaya. Sebenarnya 60 bidang tanah, tapi untuk hari ini 32 bidang dulu,” kata Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Deni Santo.
Luas lahan dari 32 bidang tanah itu, kata Deni, mencapai sekitar 2.500 meter persegi. Seperti halnya Desa Cibatu, Lambangjaya merupakan titik prioritas karena pekerjaan kontruksi yang pengerjaannya lebih lama dari yang lainnya. Maka dari itu, pembayarannya didahulukan.
“Selain Cibatu dan Lambangjaya, desa lain yang jadi prioritas antara lain Wangunharja, Danau Indah dan Pasirkonci. Meski ada yang dinyatakan prioritas, bukan berarti titik yang lainnya tidak dilayani. Proyek kereta cepat ini melintasi 478 bidang tanah yang tersebar 15 desa di Kabupaten Bekasi, semuanya pembayaraan ganti kerugian sedang berjalan,” kata Deni.
Pembayaran ganti kerugian di Lambangjaya diberikan pada 29 pemilik lahan atau ahli waris. Setiap bidang memiliki nilai tanah bervariatif, mulai dari Rp 137 juta hingga lebih dari Rp 2 miliar. Harga tersebut dinilai berdasarkan penghitungan tim aprasial independen.
“Proses pembebasannya telah dimulai sejak beberapa waktu lalu, mulai dari sosialisasi, musyawarah hingga akhirnya pembayaran,” kata Deni.
Diungkapkan dia, meski disebut sebagai ganti kerugian, proses penggantian lahan masyarakat sebenarnya menguntungkan. Soalnya, selain tanah, segala hal yang berada di atas tanah turut dihitung, mulai dari bangunan hingga tanaman.
“Berbeda dengan jual beli biasa, pembeli tentunya akan menawar karena ingin harga terendah, kemudian yang dibayar hanya tanah dan bangunan saja, terus proses jual belinya pun ada pemotongan pajak dan biaya jual beli lainnya. Sedangkan ganti kerugian ini tidak ada potongan apapun,” kata dia.
Deni menambahkan, masyarakat yang memiliki tanah terisolir lantaran pembangunan proyek, dapat mengajukan permohonan pembebasan tanah sisa. “Jika ada tanahnya yang tertutup, terjebak di antara proyek segera ajukan permohonan pembebasan tanah, kami akan perhitungkan itu, karena itu terdampak,” kata dia. (BC)