Emak-emak di Cikarang Barat Rugi Belasan Juta Ditipu Sales Panci Gadungan

Tersangka MA (42) berhasil diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Cikarang Barat saat hendak melakukan aksi penipuan di wilayah Kecamatan Utara, pada Senin (16/01) kemarin.
Tersangka MA (42) berhasil diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Cikarang Barat saat hendak melakukan aksi penipuan di wilayah Kecamatan Utara, pada Senin (16/01) kemarin.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT  – Polsek Cikarang Barat membekuk satu dari lima orang sales panci gadungan yang melakukan aksi penipuan di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat beberapa waktu lalu.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Said Hasan menjelaskan tersangka laki-laki berinsiai MA (42) itu berhasil diamankan saat hendak melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Utara, pada Senin (16/01) kemarin.

Bacaan Lainnya

“Tersangka bersama empat orang temannya yang DPO telah menipu seorang warga di Cikarang Barat awal Januari. Kemudian baru diamankan saat hendak mencari korban lainnya di wilayah Cikarang Utara,” kata Said.

Said menjelaskan dalam menjalankan aksinya para pelaku menawarkan barang-barang secara kredit seperti panci, kompor, lemari, hingga HP.  Para pelaku juga menawarkan bonus berupa barang lain beserta jaminan uang kembali (cash back), apabila korbannya bersedia membayar secara kontan barang yang telah ditawarkan.

“Pelaku menawarkan kompor gas kepada Ibu berinisal DS (35) seharga Rp2 juta. Mereka bilang kalau kompor itu sudah dibeli orang lain, tapi belum lunas. Kalau korban mau bayar lunas, ia dijanjikan dapat lemari kaca. Lalu kalau nanti sudah dilunasin sama pembeli sebelumnya, DS mendapatkan kembali uang Rp2 juta,” ucapnya.

Korban yang tergiur sales panci gadungan tersebut langsung membayar uang Rp2 juta kepada MA yang saat itu datang ke rumah DS bersama empat pelaku lainnya.

Para pelaku lalu menawarkan lagi barang berupa HP seharga Rp10 juta, yang disebutkan oleh mereka, telah dibeli tetangga korban secara kredit.

Sama seperti sebelumnya, pelaku menjanjikan bonus berupa HP iPhone 13 Pro Max dan cash back Rp2 juta, apabila MA bersedia menutupi kekurangan biaya HP yang telah dipesan oleh tetangganya.

“Korban saat itu bilang kalau dia sudah enggak punya uang tunai, tapi pelaku menyebut bisa bayar pakai emas. Karena tertarik, korban memberikan sejumlah emas beserta suratnya yang ditaksir senilai Rp12 juta,” tutur Said.

Kemudian, pelaku meminta korban membuatkan kopi. Saat DS pergi ke dapur, kesempatan itu dimanfaatkan para korban untuk melarikan diri. Ia pun mengalami kerugian senilai Rp14 juta.

Dua pekan setelah itu, korban kemudian mendapat informasi dari tetangganya bahwa pelaku tengah beraksi di Cikarang Utara. Ia kemudian memanggil warga lain untuk membantu menangkap MA.

Sayangnya, empat pelaku lain yakni tiga wanita berinisial ML, SS dan CC beserta seorang pria berinisial IKN berhasil kabur dari kejaran warga.

“Dari tangan pelaku, kami amankan empat katalog alat rumah tangga, satu kompor gas, 23 lembar kwitansi kosong dan tujuh lembar surat pembelian emas. Pelaku lainnya masih kami buru,” katanya.

MA diancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait