BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi pada tanggal 22 Januari 2017 lalu telah melantik 3.958 petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Angka tersebut sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di 187 Desa dari 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi.
BACA : 3.958 Pengawas TPS di Kabupaten Bekasi dilantik Serentak
Dalam melaksanakan tugasnya, panitia pengawas TPS harus memiliki integritas dan bersikap netral atau tidak berpihak kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon). Bisa jadi, keberpihakan pengawas TPS pada salah satu pasangan calon akan menjadi salah satu penghambat dalam jalannya pesta dimokrasi ini.
Divisi Penindakan Panwaslu, Kabupaten Bekasi, Ondang mengatakan ada sangsi bagi pengawas TPS yang ikut dan aktif di salah satu Paslon. Jika hal itu terjadi, maka akan ditindak secara tegas dengan memberhentikannya secara sepihak. Hanya saja, adal hal penting yang harus terpenuhi, yakni bukti dan kebenaran mengenaik keberpihakan itu.
“Tergantung, apakah dia masuk di tim kampanye atau ada ikatan saudara dengan Paslon atau ada hubungan sangat dekat secara emosional. Kalau masuk dalam kriteria itu, maka bisa diberhentikan secara sepihak,” kata Ondang.
Dalam pnindakan juga, lanjut Ondang kembali pada data dan fakta kebenaran. Jika hal itu masih bersifat dugaan, tidak bisa dijadikan dasar hukum dalam melakukan penindakan.
“Kalau tidak ada data yang kuat terkait itu kita tidak bisa melakukan pemberhentian sepihak,” kata dia.
Ia pun memastikan bahwa hingga saat ini, Pengawas TPS yang telah dilantik masih utuh dan tidak ada yang mengundurkan diri ataupun dipecat secara sepihak. (BC)