BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA– Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial A.K. (37) dan S.R. (34) diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Cikarang Utara pada Sabtu (14/03) di dua lokasi berbeda. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran pil Tramadol secara ilegal.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras jenis G di wilayah Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani. “Kami menerima informasi bahwa seorang pria diduga menjual obat keras tanpa izin di area proyek perumahan di Kampung Jagawana,” ungkapnya, Senin (16/03).
Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial A.K. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah pil Tramadol yang diduga hendak diedarkan. Dalam pemeriksaan awal, A.K. mengaku mendapatkan obat tersebut dari rekannya berinisial S.R., warga Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung.
BACA: Bertahan 3 Dekade! Peredaran Pil Koplo di Kabupaten Bekasi Sudah Mengakar?
Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S.R. di sekitar sebuah minimarket di wilayah Sukajaya, Cibitung. Saat digeledah, petugas kembali menemukan sejumlah pil Tramadol yang diduga juga akan diedarkan. “Dari kedua tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 481 butir pil Tramadol, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp60.000 yang diduga hasil transaksi penjualan obat keras tersebut,” ungkap AKP Aliyani.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Cikarang Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan menyelidiki lebih dalam terkait jaringan peredaran obat keras ilegal ini. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















