BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang, Senin (16/04) pagi melakukan razia barang-barang terlarang di setiap kamar yang dihuni narapidana. Hasilnya ditemukan 9 unit ponsel, 4 unit handsfree, 6 unit charger hp, 3 pack kartu remi dan 11 cukuran jenggot.
BACA : Lapas Cikarang Sita 9 Ponsel Milik Narapidana
Kepala Lapas Cikarang, Kadek Anton Budiharta menjelaskan razia merupakan kegiatan rutin yang dilakukan petugasnya. Dalam satu minggu, razia bisa dilakukan empat hingga lima kali. “Tujuannya adalah untuk meminimalisir peredaran barang-barang terlarang di Lapas atau Rutan,” ungkapnya.
Menurutnya, meskipun sudah kerap kali dilakukan razia dan barang-barang terlarang yang dimiliki oleh narapidana disita oleh petugas, barang-barang tersebut masih kerap ditemukan.
“Narkoba dan Hanphone paling banyak ditemukan. Dua barang ini masih menjadi PR bagi kita, bagi Kementrian Hukum dan HAM untuk melakukan bersih-bersih di lingungan Lapas atau Rutan,” kata Kadek.
BACA : Napi Kendalikan Peredaran Narkotika dari Lapas Cikarang, Daeng Muhammad Geram
Ia pun menegaskan bahwa apabila ada petugas Lapas yang diketahui terlibat dalam peredaran barang terlarang itu, maka akan dikenakan sanksi disiplin yang cukup berat yakni pemecatan.
“Kebijakan pimpinan sudah sangat tegas. Siapapun petugas yang terlibat dalam narkoba, dalam penyalahgunaan hape itu akan dilakukan pemecetan. Sudah banyak bukti bahwa Kementrian Hukum dan HAM melakukan pemecetan terhadap petugas yang terlibat narkoba,” tandasnya. (BC)