BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepolisian Resort Metro Bekasi akan mulai menerapkan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada pertengahan Maret 2021.
Adapun titik lokasi E-Tilang itu berada di Simpang Grosir Cikarang (SGC),Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani mengatakan penerapan E-Tilang ini dalam rangka menjalankan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Dimana salah satunya adalah penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas.
“Maka Satlantas Polres Metro Bekasi pada pertengahan Maret akan memberlakukan sistem penilangan secara elektronik yang dikenal dengan nama E-TLE,” kata Ojo, Kamis (04/03).
Sebagai permulaan Satlantas Polres Metro Bekasi akan memasang kamera E-Tilang di perempatan Jalan RE Martadinata tepatnya depan perempatan SGC. Dititik tersebut akan dipasang kamera yang dapat merekam kendaraan melakukan pelanggaran.
“Lokasi itu jadi titik sentral arus lalu lintas kendaraan, sehingga dijadikan awal penerapan sebelum nanti diterapkan dititik lainnya,” ungkap dia.
Ojo menyebut sejumlah pelanggaran yang dpt direkam kamera E-Tilang ini adalah pelanggaran marka jalan, penggunaan handphone saat mengemudi, safety belt, dan lainnya.
Saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan tilang elektronik tersebut. Proses pemasangan juga akan diselesaikan dalam waktu dekat ini.
“Semalam sudah mulai proses pemasangan alat-alatnya, nanti akan disetting jaringan dan lainnya. Ya dalam waktu 2-3 akan selesai untuk nanti persiapan penerapan pada pertengahan Maret,” katanya.
Ojo mengharpakan pemberlakukan tilang elektronik ini akan membuat masyarakat meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas sehingga menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas.
“Kamera ini akan beroperasi selama 24 jam dan berharap program ini berjalan dengan baik. Seluruh masyarakat harus mendukungnya serta menjaga karena ini bagian dari upaya transparansi Polri,” tandasnya. (BC)