BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – PPK Tambun Selatan menyebutkan bahwa hanya KTP Elektronik yang berlaku sebagai syarat dukungan Calon Perseorangan. Hal itu terungkap dalam acara Rapat Kerja Peningkatan Pemahaman Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2017, Kamis (04/08).
“Itu tadi yang ngomong anggota PPK Tambun Selatan. Namanya Royanih Sriyanih. Tadi langsung saya interupsi. Saya bacakan rilis pers KPU Kabupatem Bekasi Nomor 50/KPU-Kab-011.329000/VI/2016, bahwa KTP Non Elektronik dibolehkam sebagai syarat dukungan calon perseorangan. Dia ngakunya enggak dapet sosialisasi soal itu dari KPU. Lah ini gimana?” kata Surhamat, salah seorang relawan pasangan independen Obon-Bambang yang hadir pada acara tersebut.
Anehnya, lanjut Surahmat, PPK malah memintanya agar mengajak para pendukung untuk mengganti KTP menjadi KTP Elektronik.
“Saya bilang itu sudah dilakukan. Kita bantu tuh pemerintah sosialisasi supaya warga pakai KTP Elektronik. Tapi kan kenyataannya banyak masalah. Blankonya abis lah. Apa lah. Mereka (PPK) juga tadi bilang iya blanko kosong. Lah, kenapa terus jadi masalahin itu,” terangnya.
Secara terpisah, Suparno, perwakilan Tim Hukum Obon-Bambang, meminta KPU segera meluruskan masalah ini. “Ini gawat. Ini acara sosialisasi PPK ke PPS. Aturan yang disosialisasikannya salah. Kan kacau” kata Suparno.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera meloporkan masalah ini ke KPU agar segera diselesaikan. (BC)