Duh, Bupati dinilai Tidak Menjalankan Rekomendasi LKPj

Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati 2015 saat meninjau lokasi lahan yang akan dibangun RSUD di Kp. Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabang Bungin, Rabu (13/04).
Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati 2015 saat meninjau lokasi lahan yang akan dibangun RSUD di Kp. Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabang Bungin, Rabu (13/04).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dinilai tidak menjalankan rekomendasi yang diberikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati 2015. Padahal, rekomendasi tersebut dianggap penting untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah selanjutnya.

Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah fraksi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (27/06). Selain rekomendasi, Dewan pun menyayangkan sulitnya mengundang sejumlah satuan kerja perangkat daerah dalam berbagai rapat pembahasan.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPRD Daris mengatakan seharusnya Pemkab tidak melihat sebelah mata rekomendasi yang diberikan dewan. Pasalnya, rekomendasi itu tersusun dari hasil pembahasan menyeluruh yang dilakukan panitia yang dibuat khusus. Bahkan, Daris mengatakan, untuk pembahasan LKPJ anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 600 juta.

“Jadi memang rekomendasi ini bukan main-main. Itu biayanya besar, satu kali proses membuat rekomendasi itu bisa habis Rp 600-800 juta. Seperti kemarin LKPJ Bupati itu bisa menghabiskan anggaran Rp 600 juta. Kami turun ke bawah, sidak, studi banding hingga munculah rekomendasi. Nah rekomendasi ini tidak boleh diabaikan oleh kepala daerah,” kata Pimpinan DPRD dari Fraksi Gerindra ini.

Daris mengatakan, sejak rapat paripurna terkait LKPJ 2015 itu diketuk pada Rabu 11 Mei 2016 lalu, Pemkab belum pernah melaporkan rekomendasi mana yang telah dilakukan. Termasuk alasan mengapa rekomendasi tak kunjung dilakukan. Padahal, rekomendasi merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dilakukan Dewan.

“Rekomendasi itu merupakan hasil kinerja DPRD sebagai fungsi yang amat melekat yaitu pengawasan. Coba nanti dijelaskan ada berapa rekomedasi yang dikerjakan, terus berapa yang tidak dikerjakan. Kenapa tidak dikerjakan, alasannya apa. Itu kami tidak mengetahui,” kata dia.

Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ Mei lalu, Pansus mencatat ada 175 permsalahan yang dipertanyakan pada Pemkab. Selain itu, Pansus pun menerbitkan 15 kesimpulan serta 42 rekomendasi yang harus dilaksanakan. Jumlah permasalahan, kesimpulan dan rekomendasi itu menjadi yang terbanyak yang disampaikan dewan dalam lima tahun terakhir.

Salah satu poin yang paling disorot yakni tingginya sisa lebih penggunaan anggaran yang mencapai Rp 860 miliar. Pansus pun mengkritisi rendahnya penyerapan anggaran oleh sejumlah SKPD, di antaranya Dinas Kesehatan. Dari Rp 202,6 miliar yang dianggarkan, hanya Rp 95,2 miliar atau 47,03 persen yang terealisasi.

elain rekomendasi, Fraksi PDI Perjuangan menyayangkan sulitnya mengundang SKPD saat menggelar rapat pembahasan. “Itu contoh nyata pada saat kami melakukan rapat kerja, rapat pansus dan rapat-rapat lainnya. Bahkan hari ini kita rapat paripurna, kehadiran mereka sangat sulit sekali,” kata dia.

Menurut Yudhi, ketidakhadiran SKPD dalam rapat menghambat laju penyusunan raperda. “Kami meminta pada saudari Bupati untuk bertindak tegas kepada pejabat tersebut. Kalau perlu bila mereka tidak mau bekerja lagi lebih baik diberhentikan saja,” kata dia. (DB)

Pos terkait