Duh! Ayah, Ibu dan Anak di Kabupaten Bekasi Kompak Jadi Bandar Sabu

Anggota Kepolisian Sektor Cikarang Selatan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bekasi. Tiga dari enam orang pelaku yang ditangkap merupakan satu keluarga, terdiri dari ayah, ibu dan anak.
Anggota Kepolisian Sektor Cikarang Selatan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bekasi. Tiga dari enam orang pelaku yang ditangkap merupakan satu keluarga, terdiri dari ayah, ibu dan anak.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN  – Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bekasi.

Tiga dari enam orang pelaku yang ditangkap merupakan satu keluarga, terdiri dari ayah, ibu dan anak.

Bacaan Lainnya

BACA: Kontrak Kerja Habis, Warga Kabupaten Bekasi Nekat Bisnis Sabu

Kepala Kepolisan Sektor Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah Setiono menjelaskan keluarga itu tinggal di wilayah Kecamatan Tambun Selatan.

Mereka berinisial AR sebagai kepala keluarga, istrinya KK dan anak keduanya berinisial R.

“Kami amankan enam orang, tiga diantaranya memiliki hubungan ayah ibu dan anak,” kata Rudi, Jum’at (06/09).

Sedangkan tiga pelaku lainnya yang ditangkap karena terindikasi masuk dalam jaringan ini adalah MFA, JA dan M.

“Mereka merupakan kurir narkoba dan bukan bagian dari keluarga,” ungkapnya.

Selain itu pihak kepolisian juga masih memburu seorang wanita berinisial S dan seorang pria berinisial A yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba ini.

“Keduanya merupakan anak dan menantu dari tersangka AR dan KK,” kata dia.

Rudi menambahkan, dari pengungkapan ini polisi turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu dari tangan pelaku dengan berat brutto 926,14 gram dan berat netto 912.66 gram.

“Kami mengamankan barang bukti sabu seberat hampir satu kilogram yang ditaksir senilai Rp1 miliar,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata Rudi. (DED)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait