BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp. 18,4 miliar yang terjadi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi dilaporkan Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum’at (26/01) lalu.
Laporan yang disampaikan KOMPI kepada KPK merupakan indikasi atas temuan yang mengarah terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga kuat dilakukan oleh salah seorang oknum pegawai di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
“Setelah melakukan investigasi serta memperoleh keterangan narasumber yang dilengkapi sejumlah data, KOMPI telah mengadukan hal ini ke KPK. Indikasi atas dugaan tindak pidana tersebut terlah terjadi semenjak tahun 2014 lalu hingga saat ini,” kata Ketua Umum KOMPI, Ergat Bustomy Senin (29/01) pagi.
Dirinya menambahkan, selain mengadukan persoalan itu ke KPK, KOMPI juga mendesak agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera melakukan pemeriksaan terhadap transaksi keuangan milik PDAM Tirta Bhagasasi beserta transasksi keuangan Direktur Utama BUMD tersebut, yakni URS.
Karna, sambungnya, semenjak URS menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, banyak sekali temuannya terkait dugaan atas kebijakan direksi yang merugikan banyak pihak, dirinya berharap atas laporannya tersebut bisa segera ditindak lanjuti dan dapat memprioritaskannya. Pasalnya Kabupaten Bekasi yang notabenene merupakan daerah penyangga ibu kota dugaan tindak pidana korupsi terkesan merajalela.
“Kita pun akan segera melaporkan ke beberapa instansi penegak hukum lainnya. Hal dilakukan agar pencegahan serta pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi bisa berjalan baik. Jika bukan kita anak-anak bangsa dan masyarakat, lalu siapa lagi yang peduli terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia,”tutupnya. (BC)