Dua Pemilik LPTKS di Cikarang Diduga Lakukan Perusakan dan Percobaan Pengeroyokan

Yusup Sanjaya, Fian Mukti Nugroho (korban), AKBP Purn Sudiyono di Kantor Hukum Komando.
Yusup Sanjaya, Fian Mukti Nugroho (korban), AKBP Purn Sudiyono di Kantor Hukum Komando.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Dua orang pemilik Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) di Cikarang, berinisial RR dan YS, kini menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana perusakan dan percobaan pengeroyokan terhadap Fian Mukti Nugroho. Peristiwa tersebut terjadi di perempatan Kawasan Industri Jurong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu.

Menurut keterangan Fian, insiden bermula saat mobil Toyota Innova yang dikendarai oleh YS dan RR diduga sengaja ditabrakkan ke kendaraan Honda City miliknya. Akibat benturan keras tersebut, mobil Fian mengalami kerusakan parah di bagian pintu samping depan dan belakang, serta kaca jendela yang pecah. “Saking khawatir dan takutnya akibat kejadian itu, saya sempat melarikan mobil ke arah Pasir Gombong,” ungkap Fian, Senin (11/08).

Bacaan Lainnya

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi dan kini memasuki tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Fian berharap proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan transparan. “Dari kejadian yang terjadi pada bulan Mei 2025 hingga saat ini, bulan Agustus 2025, sudah empat bulan baru masuk tahap SPDP. Semoga terduga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan dan mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya.

BACA: Rusak Warung dan Barang Dagangan Milik Warga, Preman di Cikarang Utara Ditangkap

Fian juga mengapresiasi kinerja Polres Metro Kabupaten Bekasi yang telah melakukan tahapan penyelidikan hingga kasus ini memasuki tahap SPDP. “Saya ucapkan terima kasih atas kinerja Polres. Tentu harapan saya agar kasus ini segera memasuki babak peradilan. Keputusan keadilan saya serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

Penasehat hukum Fian, AKBP (Purn) Sudiyono dari Kantor Hukum Komando, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. “Kami dari Kantor Hukum Komando berkomitmen untuk terus mendampingi korban atas kejadian yang dialaminya,” ujarnya.

Sementara itu, Ipung D Tarsovie dan Yusup Sanjaya, yang juga tergabung dalam tim penasehat hukum Fian, menjelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta kejadian, RR dan YS dapat dikenakan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang secara terang-terangan serta Pasal 170 KUHP terkait percobaan pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal tersebut adalah lima tahun penjara.

“Ancaman hukuman lima tahun penjara sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Polres Metro Kabupaten Bekasi. Gelar perkara juga telah dilakukan pada tanggal 31 Juli 2025,” ungkap Ipung. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait