Dua Kasus Curanmor di Cikarang Selatan Berhasil Diungkap Polisi, 3 Pelaku Ditangkap!

Polisi berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, selama awal bulan Ramadan. Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus, termasuk senjata api mainan, untuk melancarkan aksinya.
Polisi berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, selama awal bulan Ramadan. Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus, termasuk senjata api mainan, untuk melancarkan aksinya.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Polisi berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, selama awal bulan Ramadan. Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus, termasuk senjata api mainan, untuk melancarkan aksinya.

Kasus Pertama: Pelaku Ditangkap Saat Beraksi

Bacaan Lainnya

Kasus pertama terjadi pada Minggu 02 Maret 2025 di area parkir ruko Menteng Plaza Blok C, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan. Kejadian bermula ketika petugas keamanan ruko mencurigai gerak-gerik tiga orang yang datang menggunakan tiga sepeda motor sekitar pukul 23.45 WIB. Ketiganya memarkirkan dua kendaraan di lokasi tersebut dan pergi dengan satu sepeda motor sambil berboncengan bertiga.

“Petugas keamanan yang curiga kemudian memeriksa kendaraan yang ditinggalkan dan menemukan salah satu sepeda motor dengan lubang kunci kontak yang rusak. Temuan ini segera dilaporkan ke Polsek Cikarang Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.

Pada keesokan harinya, polisi yang telah menyamar bersama petugas keamanan setempat memasang borgol pada sepeda motor tersebut sebagai jebakan. Sekitar pukul 06.50 WIB, salah satu pelaku, RR (26), kembali ke lokasi untuk mengambil motor tersebut. Polisi langsung menghadangnya di pintu keluar parkir. Meski sempat melakukan perlawanan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti lalu dibawa ke Polsek Cikarang Selatan.

“Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya,” kata dia.

Kasus Kedua: Dua Pelaku Kelompok Lampung Dibekuk

Kasus kedua terjadi pada Sabtu 8 Maret 2025 di Jalan Raya K.H. Mamun Nawawi, Kampung Kandang Roda RT 02/04, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan. Dalam kasus ini, dua pelaku yang berasal dari kelompok Lampung, yakni RO (24) danYY (18), mencuri sepeda motor milik Ridwan Fadillah (35). Saat itu, Ridwan tengah bekerja dan biasa memarkirkan kendaraannya di area SPBU tersebut.

“Para pelaku menggunakan kunci palsu dan merusak kontak sepeda motor korban dengan kunci letter T untuk melancarkan aksinya,” ungkap Seno.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari kedua kasus tersebut, selain mengamankan ketiga pelaku polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua senjata api mainan berwarna cokelat dan hitam, tiga sepeda motor matic berbagai merek, lima buah kunci letter T beserta dua mata kunci, serta satu senjata tajam jenis pisau. Para pelaku kini mendekam di rutan Polsek Cikarang Selatan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Ketiga pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana subsider Pasal 363 KUH Pidana juncto Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” kata dia.

Atas kasus ini, Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan curanmor, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serupa. (DIM)

Pos terkait