BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – DPRD Kabupaten Bekasi meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang hingga saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Permintaan ini disampaikan dalam Rapat pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketua Pansus IX DPRD Kabupaten Bekasi, Bosih Awalludin, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan sementara, ditemukan sejumlah aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, DPRD meminta BPKAD untuk segera melakukan inventarisasi ulang terhadap aset-aset tersebut agar dapat dikelola lebih baik sehingga memberikan manfaat bagi daerah.
“Kami mendorong agar semua barang milik daerah, baik berupa tanah, bangunan, kendaraan, maupun aset lainnya yang berada di masing-masing perangkat daerah, diinventarisasi dan diverifikasi kembali. Tujuannya agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” ujar Bosih pada Jumat (28/11).
BACA: Masih Ada 700 Bidang Tanah Aset Pemkab Bekasi Belum Bersertipikat
Selain inventarisasi, DPRD juga meminta BPKAD untuk mulai menerapkan sistem digitalisasi dalam pengelolaan data aset. Digitalisasi ini dinilai penting untuk mempermudah pencatatan, pelacakan, hingga pengelolaan aset secara real-time. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan akurasi serta mengurangi risiko kesalahan atau potensi kerugian.
“Kami dorong adanya perubahan menuju pengelolaan aset berbasis digital. Dengan sistem digitalisasi, pelaporan akan lebih transparan dan akurat. Ini juga untuk menghindari situasi di mana aset tercatat tetapi barangnya tidak ada,” tambah politisi Partai Golkar tersebut.
Lebih lanjut, Bosih juga menekankan pentingnya percepatan proses sertifikasi tanah milik daerah guna mencegah potensi sengketa di masa mendatang. Ia meminta BPKAD untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar riwayat kepemilikan tanah bisa ditelusuri secara jelas. “Tanah itu ada riwayatnya. Asal-usulnya juga harus jelas, sehingga bukti kepemilikannya kuat dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Dengan adanya inventarisasi dan pengelolaan yang lebih baik, Bosih optimistis bahwa aset-aset daerah yang selama ini kurang dimanfaatkan dapat memberikan manfaat besar bagi daerah. Ia menyebutkan bahwa aset tersebut bisa disewakan, dilelang, dijual, atau dilakukan penghapusan sesuai aturan yang nantinya akan tertuang dalam Raperda Perubahan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Jika dikelola dengan baik, aset daerah ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperbaiki kondisi fiskal daerah dimana saat ini belanja pegawai di kita itu masih lebih besar daripada belanja modal dan lainnya,” pungkasnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















