BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Koperasi dan UMKM diminta untuk segera melakukan penertiban koperasi-koperasi tidak berizin atau koperasi liar yang kian marak berkembang di tengah masyarakat dengan berkedok simpan pinjam. Demikian disampaikan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, KH. Iip Syarief Bustomi.
BACA : Waspada! Rentenir Berkedok Koperasi Menggurita di Kabupaten Bekasi
“Dinas terkait harus menginventarisasi koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Bekasi. Sehingga diketahui mana koperasi yang memang memiliki izin lengkap, mana yang tidak operasional lagi. Yang tidak memiliki izin itu, harus ditertibkan,” kata KH. Iip Syarief Bustomi, Jum’at (24/11) pagi.
Politisi senior Partai Golkar itu mengatakan pendirian koperasi pada hakekatnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan khususnya bagi anggota dan masyarakat secara umum, apapun jenis usaha yang dilakukan koperasi tersebut.
Ia mencontoh maraknya usaha berkedok koperasi simpan pinjam saat ini sudah semestinya mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Karena berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, simpan pinjam yang dilakukan terkadang tidak sesuai dengan asas-asas koperasi atau lebih menyeruapi rentenir.
“Misalnya saja dari sisi bunga yang cukup tinggi. Sehingga pada akhirnya justru menyusahkan masyarakat yang meminjam. Itu harusnya diteliti betul-betul,” ujarnya.
Selain itu, KH. Iip Syarief Bustomi juga mengimbau warga agar mewaspadai penipuan berkedok investasi dan arisan online yang saat ini juga marak beredar di masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, beradasrakan data Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, lebih dari 10 persen koperasi yang ada di Kabupaten telah mempraktikkan kegiatan rentenir. Indikatornya, bunga yang mereka terapkan lebih dari lima persen. Koperasi yang merangkap rentenir itu didominasi jenis Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Sekertaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Andung Adi Purwanto mengatakan, jumlah koperasi di Kabupaten Bekasi ada sekitar 1120 unit. Tetapi, yang aktif dan masih beroperasi tinggal 400 unit.
“Dari jumlah koperasi yang aktif itu, lebih dari 10 persennya telah menerapkan praktik rentenir,” kata dia beberapa waktu lalu.
Pihaknya pun mengaku akan melakukan penertiban. Apabila diketemukan koperasi yang menjalankan praktek seperti itu maka ijinnya akan dicabut.
Andung menambahkan, bila koperasi telah mempraktikkan kegiatan rentenir, jelas menyalahi aturan. Sebab, dalam aturannya bunga yang dikelola koperasi itu tidak lebih dari empat persen. Bahkan, namanya juga bukan bunga melainkan bagi hasil.
Praktik rentenir dengan bendera koperasi ini, sangat membahayakan. Sebab, akan menodai dari tujuan koperasi dibentuk di negara ini. “Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap koperasi bisa luntur,” kata dia. (BC)