BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – DPRD Kabupaten Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memaksimalkan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan, khususnya Perda No. 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ombi Hari Wibowo, menegaskan bahwa Perda yang telah dibuat akan menjadi tidak efektif jika masyarakat tidak mengetahuinya.
“Langkah pertama yang harus dilakukan adalah sosialisasi yang masif. Setelah itu, baru kita tegakkan Perda ini. Tidak bisa langsung memberikan sanksi atau denda sebelum masyarakat benar-benar memahami aturan tersebut,” ujar Ombi pada Rabu (02/07).
Ombi juga menyoroti pentingnya alokasi anggaran untuk mendukung sosialisasi Perda agar dapat berjalan optimal. Ia menegaskan bahwa komitmen untuk menjadikan Kabupaten Bekasi lebih bersih, rapi, dan sehat harus diwujudkan dengan pelaksanaan Perda yang maksimal.
“Kalau mau komitmen Kabupaten Bekasi menjadi lebih bersih, lebih rapi dan sehat, ya kita harus gunakan Perda ini seperti di daerah-daerah lain yang lonjakan indeks kualitas kebersihan dan kesehatannya meningkat,” ungkapnya.
BACA: Menyisir Problem dan Solusi ‘Darurat Sampah’ di Kabupaten Bekasi
Diketahui, DPRD Kabupaten Bekasi telah mengesahkan Perda tentang Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna pada 17 April 2025 lalu. Dalam rapat tersebut, sejumlah rekomendasi disampaikan oleh legislatif untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Beberapa rekomendasi tersebut antara lain terakit kewajiban melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan pembuangan sampah; pemantauan rutin terhadap penanganan, pemilahan, pewadahan, dan pemrosesan sampah di sumbernya atau di TPS; memantau pengelolaan limbah nonbahan berbahaya di perusahaan-perusahaan agar tidak merugikan masyarakat, khususnya terkait kesehatan; serta tegas dalam menerapkan regulasi dan mencari inovasi pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan komprehensif.
Sementara itu, Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dedy Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui secara detail rencana sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2025. Namun, ia menyebut bahwa langkah awal seperti pemasangan spanduk atau banner terkait larangan dan sanksi dalam Perda tersebut akan segera dilakukan oleh UPTD Kebersihan.
“Pemasangan banner ini sifatnya parsial dan inisiatif dari UPTD Kebersihan. Ke depannya, Dinas juga akan mengadakan sosialisasi lebih lanjut,” kata dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS