DPRD Desak Pemkab Bekasi Selesaikan Sengketa Lahan di Babelan Kota

DPRD Kabupaten Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi menyelesaikan kasus sengketa lahan yang menjadi Barang Milik Daerah (BMD) di Dusun I, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan.
DPRD Kabupaten Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi menyelesaikan kasus sengketa lahan yang menjadi Barang Milik Daerah (BMD) di Dusun I, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan.

BERITACIKARANG.COM, BABELAN – DPRD Kabupaten Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi menyelesaikan kasus sengketa lahan di Dusun I, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.

Hal ini bertujuan agar Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah seluas 13,2 ha dengan bukti Sertifikat Hak Guna Pakai No.8 tahun 1998 di lokasi tersebut tidak hilang sejengkal pun, menyusul adanya adanya gugatan kepemilikan lahan seluas 2,3 ha di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA: Masih Ada 700 Bidang Tanah Aset Pemkab Bekasi Belum Bersertipikat

“Pemerintah Daerah harus melakukan langkah proaktif dari kepemilikan asset daerah (BMD) yang digugat oleh seseorang,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Syukron saat ditemui usai menerima audiensi sejumlah warga yang menggarap atau menempati sementara lahan milik Pemerintah Daerah di Dusun I, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Rabu (04/12).

Politisi Partai Golkar ini menegaskan jika dari kajian terindikasi adanya pemalsuan bukti kepemilikan lahan oleh pihak penggugat, maka Pemerintah Daerah wajib menindaklanjutinya dengan mengambil upaya hukum.

“Jika dibiarkan asset daerah akan mudah jatuh kepemilikan pada orang lain, padahal tadi disepakati sejengkal tanah milik daerah harus dipertahankan,” ucapnya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin mengatakan legislatif telah mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan dengan melakukan sertipikasi tanah yang menjadi BMD setiap tahunnya.

“Maka kami mendukung Pemerintah Daerah untuk mendapatkan kembali tanah tersebut dan apabila ada fakta hukum terkait adanya indikasi pemalsuan bukti kepemilikan, silahkan ajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK),” ucapnya.

Selain itu, gugatan dari pihak ahli waris juga membuat ratusan warga yang menggarap atau menempati sementara lahan milik Pemerintah Daerah di lokasi tersebut sejak puluhan tahun lalu merasa resah.

“Kami memanfaatkan tanah yang diabaikan oleh pemerintah selama bertahun-tahun. Jadi kami berharap pemerintah  juga memperhatikan kami sebagai warga disitu yang notabene sudah berpuluh-puluh tahun tinggal disitu. Harapannya tinggal satu, peninjauan kembali (PK) itu,” kata Mulyono, warga RT 001/001 Dusun I, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan.

Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi, Supiyadi membenarkan adanya gugatan tersebut. Terkait adanya indikasi pemalsuan bukti kepemilikan lahan oleh pihak penggungat dan upaya hukum yang akan dilakukan, Supiyadi mengatakan pihaknya telah menyampaikan agar ditindaklanjuti oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku perangkat daerah pengelola BMD.

“Idealnya BPKAD yang mengajukan, kita Bagian Hukum mendampingi. Tetapi kita juga bingung karena yang terindikasi dipalsukan akte bukan sertifikatnya. Akte sendiri kan produk PPAT yang sejak persidangan sudah kita bongkar dalam persidangan pembuktian,” ucapnya.

Atas dasar itu, pihaknya pun berencana untuk mengajukan permohonan PK. Dengan adanya bukti baru atau keadaan baru yang ditemukan, dirinya meyakini permohonan PK akan disetujui.

“Iya rencana mengajukan PK tetapikan kita nunggu Novum nih, bukti sudah ada sebagian, baru ketemu juga. Seiring dengan ketentuan di undang-undang Mahkamah Agung, PK itu karena ada unsur kehilafan dan kelalaian hakim dalam hal penerapan hukumnya, itu akan kita ajukan,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait