DPMPTSP Kesulitan Tingkatkan PAD Dari Retribusi IMB di Kabupaten Bekasi. Alasannya?

DPMPTSP Kabupaten Bekasi
DPMPTSP Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – DPRD Kabupaten Bekasi melalui Badan Anggaran mendesak agar Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber retribusi IMB. Pasalnya pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 ini target retribusi IMB hanya sebesar Rp. 142 miliar atau mengalami penurunan sebesar Rp. 25 miliar dari APBD Murni.

BACA : Target Restribusi IMB di Kabupaten Bekasi Anjlok Rp. 25 Milyar

Bacaan Lainnya

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Carwinda mengaku kesulitan untuk merealisasikan hal itu dikarenakan pembayaran IMB yang dilakukan oleh wajib retribusi IMB itu hanya dilakukan satu kali untuk satu bangunan sehingga susah untuk diprediksi perolehan serta potensi riilnya.

“Kalau retribusi IMB kan susah diprediksi karena orang sekali membangun ya sekali bayar, tidak seperti pajak yang setiap tahun ada dan kita pun tidak bisa juga memaksa orang lain untuk membangun,” kata Carwinda, Rabu (25/10).

Untuk itu, kata dia, pihaknya pun akan mencoba melakukan monitoring terhadap ruko atau bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Tetapi kita harus menerima laporan dulu dari bawah karena di kita kan terbatas juga orangnya. Dan memang yang berhak untuk menegur itu kan kewenangannya ada di Satpol PP,” ucapnya.

Ia pun menegaskan bahwa jika ditemukan bangunan yang belum memiliki IMB tetapi sudah dibangun, harus ditindak karena hal itu jelas melanggar Perda No 10 Tahun 2013 tentang IMB.

“Tetapi sekali lagi, kita di DPMPTSP ini hanya melayani pembuatan izin, yang berhak menegur dan lain sebagainya ya Satpol PP,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti adanya penurunan target retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi di APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Anden, menyebutkan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2017 target retribusi IMB sebesar Rp. 167 miliar dan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 target retribusi IMB hanya sebesar Rp. 142 miliar sehingga mengalami penurunan sebesar Rp. 25 miliar.

“Padahal jika melihat potensi, retribusi IMB di Kabupaten Bekasi cukup besar,” kata Anden, Senin (23/10).

Untuk itu, kata dia, DPRD Kabupaten Bekasi mendesak agar DPMPTSP Kabupaten Bekasi melakukan langkah-langkah strtaegis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi IMB.

“Yang pertama, DPMPTSP Kabupaten Bekasi harus menghitung potensi riil pendatapatan retribusi IMB dengan melakukan pendataan jumlah bangunan rumah, toko, gedung, pabrik dan seluruh bangunan yang ada di setiap desa di wilayah Kabupaten Bekasi kemudian dikali dengan luas bangunan yang ada sehingga diperoleh potensi riil retribusi IMB di setiap desa,” ungkapnya.

Kedua, DPMPTSP Kabupaten Bekasi harus pro aktif melakukan penagihan dan teguran kepada setiap wajib retribusi IMB (sesuai dengan Peraturan Bupati No 30 Tahun 2014) bekerja sama dengan Pemerintah Desa.

“Ketiga,DPMPTSP Kabupaten Bekasi agar berkordinasi dengan Satpol PP dan instansi terkait lainnya kaitan dengan masih banyaknya bangunan yang belum memiliki IMB di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi agar dilakukan penegakan Perda tentang IMB yang mana hal tersebut dapat berdampak pada meningkatnya restribusi IMB dari wajib retribusi,” kata Anden.

Dan yang keempat, sambungnya, DPMPTSP Kabupaten Bekasi harus melakukan monitoring terhadap ruko yang dijadikan tempat industri karena seharusnya IMB-nya juga harus berubah.

“Itu semua perlu dilakukan untuk meningkatkan PAD dari sumber retribusi IMB dan dalam rangka tertib IMB,” ucapnya.  (BC)

Pos terkait